Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Dian ‘Sang’ Bandar Arisan Bodong Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU, Sah, Kenakan Rompi Merah

Hukum dan Kriminal1986 Dilihat
Dian, Tersangka penggelapan uang anggota arisan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Masih ingat Dian Riski Purnama Sari?? Owner arisan bodong yang berhasil di amankan pada 12 Maret 2023 lalu oleh tim Resmob singa Ogan satreskrim polres OKU, lantaran menggelapkan uang senilai 3 milyar lebih yang merupakan milik para anggota nya. Kini kasus penggelapan dengan tersangka Dian itu telah memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh unit pidum Porles OKU selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya kasus tersebut di nyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKU. Oleh sebab itu, pada Kamis (11/5/2203) berkas perkara Dian sang owner arisan bodong yang sempat menghebohkan kabupaten OKU 2 bulan lalu kini dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain yang disampaikan Kaur Mintu Satreskrim Polres OKU Iptu Karbianto mengungkapkan pelimpahan berkas perkara Dian lantaran berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Penyidik telah memeriksa para saksi, alat bukti serta Dian sendiri selaku tersangka.

“Hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke Kejaksaan negeri OKU (tahap 2),” ugkap Iptu Karbianto dibincangi di ruang Penyidik Pidum Polres OKU Kamis (11/5/2023).

Dikatakan Iptu Karbes (sapaan Karbianto) Selama melengkapi berkas perkara, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi. Dan hasilnya, polres OKU menerapkan pasal sangkaan terhadap Dian dengan pasal 372 dan atau pasal 378 ayat (1).

“Untuk Dian kita kenakan pasal 372 dan atau 378 ayat 1 KUHP pidana,” lanjut Iptu Karbes.

Selain itu, masih Kata Iptu Karbes pihaknya juga menyerahkan barang bukti yang di apat dari Dian pada saat penangkapan. Barang bukti itu, kata dia, berupa kendaraan, uang tunai, alat kominikasi, serta perhiasan.

“Ada beberapa barang bukti yang juga hari ini akan kita limpahkan diantaranya ada 1unit Mobil Honda Brio warna kuning, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Genio, lalu uang tunai sejumlah 75 juta rupiah kemudian ada dari suaminya sebesar 132 juta jadi total ada 207 juta rupiah, 1 unit handphone milik Dian, serta Perhiasan emas 24 karat sebanyak 11 suku,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dian Riski Puspita Sari dan suaminya kabur dari kota Baturaja dengan membawa uang milik anggota arisan yang di ketuainya. Tak tanggung – tanggung, nilai kerugian dari ratusan anggota arisan itu mencapai angka 3 milyar lebih.

Dari hasil penyelidikan tim Resmob singa Ogan akhirnya Dian dan suaminya berhasil di tangkap di tempat berbeda. Dian di tangkap di Kabupaten OKU Timur, sementara Sang suami beserta barang bukti mobil Honda Brio berwarna kuning di tangkap di sebuah komplek di Kabupaten Bandung Jawa Barat.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *