Diduga Manipulasi Berkas PAW, Pelantikan Anggota DPRD OKU Tuai Kontroversi

Berita Daerah185 Dilihat
Bukti dugaan manipulasi data yang dimiliki Syahril atas anggota DPRD OKU Siti Inshofiyah. Foto: ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) menuai sorotan tajam. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang resmi dilantik pada 17 Juni 2026 lalu tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi rangkap jabatan saat masih aktif sebagai Guru.

Polemik ini mencuat setelah dokumen administrasi milik Siti Inshofiyah tersebar ke publik. Berdasarkan data yang dihimpun, ia tercatat sebagai Guru Madrasah non-ASN di RA Istiqomah dan memegang Keputusan Menteri Agama RI Nomor 083442.IN/MA/Dt.I/08/2023 terkait penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai Guru Pratama golongan Penata Muda III/a.

Kejanggalan Tanggal Surat Pengunduran Diri
Pemerhati hukum lokal OKU, Asbaruddin, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam berkas penonaktifan Siti Inshofiyah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan baru mengajukan pengunduran diri pada 14 April 2026.

Anehnya, alasan penonaktifan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut tertulis karena diangkat menjadi pejabat negara atau Anggota DPRD OKU. Padahal April 2026 , Siti Inshofiyah masih berstatus guru aktif dan proses PAW di internal PKB baru berjalan. Pelantikan resminya sebagai anggota dewan bahkan baru terlaksana dua bulan kemudian.

“Rentang waktu pengunduran diri yang berdekatan dengan proses pengurusan kursi legislatif, serta pencantuman alasan status ‘pejabat negara’ sebelum resmi dilantik memicu pertanyaan besar terkait keabsahan administrasi,” ujar Asbaruddin, Senin (10/8/2026).

Asbaruddin menilai ada kelalaian dari pihak penyelenggara pemilu yang meloloskan berkas tersebut. Menurutnya, surat pengunduran diri seharusnya sudah diserahkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, bukan saat proses PAW hendak berjalan.

“Kami telah resmi menyurati KPUD OKU, Bawaslu OKU. Kami harap surat dan bukti yang kami layangkan segera ditindaklanjuti. Sebab ini murni kelalaian dan ada unsur pidananya,”tegas Asbar.

Persoalan ini juga memicu gejolak di internal partai. Ketua PAC PKB, Sahrial, mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan ulang dan pembatalan SK DPP Nomor 8817/DPP/01/IV/2016 tertanggal 6 April 2026 tentang persetujuan PAW anggota DPRD OKU atas nama Robi Vitergo ke Siti Inshofiyah.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, Saudari Siti Inshofiyah patut diduga telah memanipulasi data yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu, kami sudah bersurat ke DPP PKB,” tegas Sahrial.

PAC PKB OKU mendesak DPP untuk segera memberhentikan Siti Inshofiyah dari keanggotaan partai sekaligus menarik posisinya di legislatif untuk sisa jabatan periode 2024–2029. Tindakan Siti juga diduga melanggar Pasal 426 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan tersebut mewajibkan caleg untuk melampirkan surat pengunduran diri dari instansi atau jabatan yang digaji menggunakan anggaran negara saat tahapan pemilu berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Siti Inshofiyah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai polemik administrasi tersebut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *