Curi Motor, Depal Diringkus Tim Resmob Singa Ogan

Depal, pelaku pencurian sepeda motor di desa Kartamulya kecamatan Lubuk Batang. foto: Ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meski sempat berupaya Kabur, Depal Liustra (33) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan akhirnya tak berkutik setelah di ciduk tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dirumahnya pada Jum’at (25/5/2023). Depal ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) dirumah salah satu warga Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada 5 Mei 2023 lalu.

Dari aksinya, Depal Cs berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha RX King milik Wahyu Erwin. Akibatnya, Wahyu melaporkan kejadian tersebut kepolsek Lubuk Batang.

Dipaparkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi humas AKP Budi Santoso dari laporan Kapolsek Lubuk Batang, kejadian bermula ketika ibu pelapor yang terbangun saat hendak makan sahur tetiba melihat pintu depan rumah nya sudah dalam keadaan terbuka. Mendapati itu, Ibu pelapor membangunkan anaknya.

“Setelah didapati ternyata sepeda motor Yamaha RX King milik Wahyu sudah raib. Wahyu sempat meminta bantuan tetangga nya untuk membantu mencari motornya yang hilang, namun tak diketemukan,”ujar kasi Humas.

Dilanjutkannya, mendapat laporan itu, Tim Resmob singa Ogan dan kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari pelapor bahwa sepeda motor itu sudah terjual.

“Pelapor mendapat informasi tersebut dari seseorang bernama Yayan bahwa sepeda motor telah terjual. Lalu anggota menuju kerumah Yayan yang berada di desa Kungkilan. Nah, pada saat anggota beristirahat, tiba – tiba sepeda motor milik pelapor melintas dikendarai oleh seseorang,” lanjutnya.

Tak ingin kehilangan buruan, tim resmob lalu mengejar sepeda motor tersebut dan akhirnya berhasil di amankan di jalan lintas Baturaja – Muara Dua. Dari penjelasan Heru, ( pengendara motor) bahwa dirinya membeli sepeda motor dari seorang bernama Yayan.

“Lalu dikembangkan lagi kasus ini, dan di dapati dari pengakuan Yayan, bahwa dirinya membeli dari seorang bernama Deky Aprizal warga desa Bungin Campang (Rambang Nia),”beber AKP Budi.

Mendapat informasi itu, tim lalu bergerak menuju Desa Bungin campang dan menemui Deki Aprizal. Dari keterangan Deki, dirinya mendapatkan sepeda motor itu dari Depal Liustra warga desa Karang Agung Kecamatan Simpang.

“Setelah mengamankan Deki, anggota lalu mendatangi kediaman Depal. Namun sayang saat akan dilakukan penangkapan, Depal berusaha kabur. Beruntung aksi cekatan anggota berhasil menangkap Depal tak jauh dari rumahnya,” cetus Kasi Humas.

Setelah diamankan Depal, lalu di bawa kepolsek Lubuk batang untuk dilakukan proses Hukum. Saat ini tim Resmob singa Ogan masih memburu rekan Depal yang buron.

“Dari keterangan Depal, dia beraksi tak sendirian namun bersama 2 rekan nya. Saat ini tim masih memburu 2 rekan Depal,” Pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *