Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari OKU Perikan Penyuluhan Advokasi Hukum Kades Se Kecamatan Muara Jaya

Penyuluhan Hukum penggunaan dana desa Oleh Kejari OKU di Kecamatan Muara Jaya. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menggelar kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan Advokasi Hukum Dalam Tata Kelola Dana Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa pada Selasa (28/11/2203). Kegiatan yang digelar di aula desa Karang Lantang Kecamatan Muara Jaya Kabupaten OKU itu diikuti oleh seluruh kepala desa dan Perangkat se Kecamatan Muara Jaya.

Kegiatan Ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H., yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H., dan Kasubsi Intelijen Abdullah Arby,S.H.,M.H., Camat Muara Jaya Doni Heridadi,SSTP,M.Si.

Dalam sambutannya, Camat Muara Jaya Doni Haridadi SSTP MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri OKU yang telah menyempatkan melakukan kegiatan ini untuk dilaksanakan di Kecamatan Muara Jaya.

Para kades dan aparatur desa se Kecamatan Muara Kaya

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal bagi aparatur dan perangkat desa dalam penggunaan Dana Desa. Selain menambah wawasan, para aparatur desa beserta jajaran juga dapat memahami berbagai hal yang disinyalir dapat menimbulkan pelanggaran hukum.,” ujar Doni.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Komering Ulu Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H menghimbau kepada kepala desa dan perangkat untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai undang-undang yang ada dalam pengelolaan dana desa serta menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk Pembangunan di desa.

“Oleh karena itu kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa jaga Desa hadir melakukan pengawasan bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya serta menjadi solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” tukas Variska.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *