Diduga Labrak Aturan, Oknum Komisioner KPU OKU Dilaporkan Ke Bawaslu

Berita Utama, Politik1668 Dilihat
Para saksi partai PKB menyerahkan laporan terkait pelanggaran pemilu kepada Bawaslu OKU dan diterima ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten OKU bersama Saksi pertai PKB Esenen, Senin (26/2/2024) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU. Kedatangan LPP PKB itu untuk melaporkan Oknum Komisioner KPU OKU tekait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan lantaran membuka kotak suara di Kecamatan Ulu Ogan pada 20 Februari 2024.

Dari penjelasan LPP Fikri, hal itu merupakan suatu pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Komisioner lantaran pada saat membuka kotak suara tersebut rekapitulasi sudah selesai dilakukan. Namun lantaran adanya keberatan dari salah satu saksi partai politik sehingga Komisioner KPU membuka kotak suara.

“Begini, pada tanggal 19 Februari 2024, rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan yang dilakukan oleh PPK Kecamatan sudah selesai dilakukan dan sudah bersiap di antarakan ke KPU OKU. Namun tiba – tiba di tanggal 20 Februari 2024, ada keberatan dari salah satu saksi partai sehingga berujung Komisioner membuka kotak suara, ini kan melanggar aturan,” ujar Fikri.

Sesuai aturan, kata Fikri, Komisioner KPU telah melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dal pemilihan umum. Selain itu juga undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Ini ada apa? Kenapa ada campur tangan Komisioner KPU. Padahal pleno rekapitulasi sudah selesai sehari sebelumnya, dan sudah di tandatangani oleh para saksi partai, inikan pelanggaran,” katanya.

Lebih lanjut kata Fikri, tahapan demi tahapan pemilu sudah diatur dalam PKPU dan undang -undang pemilu. Dan seharusnya hal itu sudah di ketahui dan difahami oleh Komisioner KPU.

“Semuakan ada tahapannya. Kenapa KPU Harus sampai turun Ke PPK dan seolah mengambil alih tugas PPK. Toh nanti kan akan bermuara di KPU juga. Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya ini tidak terjadi,” timpalnya.

Oleh karena itu, LPP Partai PKB melaporkan Oknum Komisioner KPU itu ke Bawaslu OKU. dirinya berharap agar Bawaslu dapat memproses laporan itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam laporannya, LPP dan saksi partai PKB melaporkan 3 orang Oknum Komisioner KPU dengan inisial AS, MR dan SP.

Bukti lapor para saksi partai PKB

“Hari ini, kita melaporkan perkara ini ke Bawaslu. Kita sudah lengkapi dengan dokumen – dokumen pendukung juga. Kita harap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini,” tukasnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi mengaku bahwa sudah menerima laporan dari saksi partai PKB itu. Dirinya mengungkap, bahwasanya laporan mengenai adanya hal yang tidak wajar itu sudah lebih dahulu dilaporkan oleh Panwascam Kecamatan Ulu Ogan pada tanggal 20 Februari lalu.

“Memang ditanggal 20 Februari sore, Panwascam Kecamatan Ulu Ogan sudah melaporkan adanya temuan ini. Kali ini dilaporkan lagi oleh saksi partai PKB. Ya tidak apa – apa, laporan ini kita jadikan sebagai penguat,” ujar Yudi.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil 3 anggota KPU serta operator KPU terkait hal ini. Rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua terhadap para anggota KPU itu.

“Sudah kita panggil, dan akan kita lakukan pemanggilan kedua,” lanjutnya.

Begitu juga Bagian penanganan pelanggaran Muhammad Riski Apansia mengungkapkan telah menerima laporan dari Esenen selaku saksi Partai PKB pada Senin (26/2/2024) malam.

“Tadi kita telah menerima laporan dari saksi partai PKB atas nama Esenen terkait adanya indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU. sudah kami terima, akan kita proses dan akan kita kaji syarat formil dan materialnya. Setelahnya laporan itu akan kita bawa ke arah pelanggaran yang mana. Selanjutnya nanti akan kita registrasi paling lama 14 hari kerja setelah register,” ujar Riski.

Dijelaskannya, dalam laporannya saksi partai PKB Esenen juga telah melengkapi dengan dokumen berupa saksi mandat, D hasil Pleno tanggal 19 Februari tahun 2024 dan berkas laporan pengaduan lainnya serta dokumen lain.

“Tadi mereka (Esenen, red) sudah menandatangani form D1 dan D3 terkait tanda bukti bahwa mereka telah menyampaikan laporan ke Bawaslu dan telah ditandatangani oleh Pelapor dan Bawaslu juga,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra, SH., saat dikonfirmasi portal ini melalui pesan WhatsApp tidak membalas pesan singkat yang ditujukan kepadanya. Hingga berita ini di tayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari ketua KPU terkait laporan yang mengarah kepada KPU OKU. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *