BATURAJA, KLIKOKU.ID – Edi Sarwito (24) dan Abbet Saputra (22) yang merupakan tersangka penyalahgunaan BBM yang ditangkap unit pidsus polres OKU di jalan desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat pada 23 Juli 2023 lalu kini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU.
Hal itu di benarkan Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH melalui JPU Abdullah Arby SH MH Dibincangi portal ini. Menurutnya, pihaknya telah meneima pelimpahan 2 orang tersangka penyalahgunaan BBM dari unit Pidsus Polres OKU pada Rabu (20/9/2023) sore.
Dua tersangka itu yakni Edi Sarwito (24) dan Abbet Saputra (22) keduanya warga Kelurahan Bedilan Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur berikut barang bukti berupa Satu unit mobil pick up Grand Max berisi 40 derigen BBM.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, Jenis BBM nya Pertalite dengan Rata-rata satu derigen berisi sekira 25 Kg,” kata Arbby.
Kedua tersangka akan dituntut dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam paragraph 5 pasal 40 angka 9 UURI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 6 tahun. “kedua tersangka di tuntut dalam berkas terpisah,” ujarnya.
Saat ini dikatakan pria murah senyum ini, JPU yang menangani dua tersangka itu sedang melakukan persiapan untuk tahap pelimpahan ke Pengandilan Negeri kelas 1 B Baturaja untuk menentukan jadwal sidang.
Terpisah Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wanda Dira Bernard SIK melalui Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU IPDA Yendra Aprizal SH juga membenarkan perihal pelimpahan kedua tersangka penyalahgunaan BBM jenis Pertalite tersebut.
“ya sudah kita limpahkan 2 orang tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri OKU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” singkatnya
Untuk diketahui Kedua tersangka yakni Edi Sarwito dan Abbet Saputra diamankan unit pidsus Polres OKU saat membawa mobil pickup grand max dengan nomor polisi BG 8146 YG bermuatan 40 derigen BBM jenis Pertalite saat melintas di Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat.
Dari pengakuan kedua tersangka kepada polisi minyak yang di bawanya merupakan minyak hasil membeli dari salah seorang yang berada di Desa Pengaringan Kecamatan Semidang Aji. Minyak tersebut akan di bawa ke wilayah OKU Timur. (Lee)