Belok Kiri Dipersimpangan Tidak Boleh Langsung, ini Penjelasan Kasat Lantas Polres OKU

Berita Daerah568 Dilihat
Beberapa kendaraan berbelok kiri saat lampu merah menyala. Kondisi ini kemungkinan di landasi ketidak tahuan masyarakat mengenai aturan yang berlaku saat ini.Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Jika selama ini para pengendara kendaraan bermotor kerap melakukan belok ke kiri langsung di saat lampu merah menyala, waspadalah. Telisik punya telisik ternyata Belok Kiri Langusng di Persimpangan ternyata tidak boleh dilakukan. Arahan itu hanya boleh dilakukan jika terdapat rambu lalu lintas dipersimpangan tertentu.

Hal itu dikatakan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti belum lama ini. Menurutnya, Selama ini banyak pengguna jalan yang salah kaprah, bahkan tak tahu tentang hal tersebut.

Dijelaskan AKP Dwika, aturan belok kiri tidak boleh langsung sudah lama diterapkan, namun karena dahulu ada aturan yang meperbolehkan sehingga masyarakat masih yang tidak tahu akan aturan terbaru.

“kalau sesuai undang-undang belok kiri langsung itu tidak boleh, Kecuali ada petunjuk belok kiri boleh langsung atau belok kiri menunggu Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL),” terangnya.

Dikatakan Kasat Lantas, Saat ini Sat lantas Polres OKU tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi itu dilakukan disetiap kesempatan baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Aturan ini sudah dari dulu, Belok kiri boleh langsung merupakan penegasan dari rambu-rambu yang menjadi wewenang Dishub, kita sudah sosialiasi baik dari Medsos kita maupun media online,” ujarnya.

Kasat lantas menghimbau kepada para pengguna jalan agar tetap mentaati aturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara serta surat menyurat kendaraan. “Untuk pngendara jika berada dipersimpangan tetap Ikuti APILL,” himbaunya. (Lee).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *