
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Musmulyadi, bersama istri dan anak nya secara spontan melakukan sujud di lantai kantor Lurah Kemalaraja usai dirinya menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejagung RI yang di serahkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH ada Senin, (26/05/2025). Mus Mulyadi yang berprofesi sebagai tukang ojek ini akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara atas kasus tindak pidana penadahan handphone curian.
Penyerahan surat SKP2 itu digelar Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) dalam program Restorative Justice (RJ) dikantor kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur yang juga sebagai rumah Restorative Justice (RJ). Tampak hadir pada kesempatan itu Lurah Kemalaraja Sandy Praja Ganta SSTP M.Si tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Diketahui, Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terjerat perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Kasus ini bermula saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Handphone dengan harga yang tidak masuk akal.
Lantaran tergiur dengan harga yang murah dan pada saat itu Mud Mulyadi Memnag membutuhkan HP untuk keperluan belajar anaknya, mendorong niat Mus Mulyadi untuk membeli handphone tersebut walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil curian.
Atas kasus itu, Mus Mulyadi menjadi tersangka penadahan dan di jerat pasal 480 KUHPidana dan telah dilimpahkan dari Penyidik Polres OKU Ke Kejari OKU. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi roda Kajari OKU dan mengusulkan Restorative Justice kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

“Sebelumnya pada hari Rabu, 07 Mei 2025 kemarin sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara Tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban. Kemudian Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka, proses selanjutnya kami melaksanakan Ekspose bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justiceā Jelas ungkap Choirun Parapat SH MH.
Usai menyerahkan SKP2, Kajari OKU meminta agar tersangka Mus Mulyadi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.
“Saya minta, jangan ulangi lagi, karena tidak ada kesempatan ke dua untuk RJ ini. Hari ini, dihadapan seluruh yang hadir, kami kembalikan Musmulyadi kepada keluarga,” lanjutnya.
Dibebaskannya Mus Mulyadi ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan serta penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik,tokoh agama/masyarakat .
Sementara itu tersangka Mus Mulyadi dihadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Korban dan Keluarga Tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu saya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya,” pungkas Mus Mulyadi. (Lee)