MARTAPURA, KLIKOKU.ID – Oknum ANS dilingkup Pemkab OKU Timur berinisial ARQ (48), warga Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur, Jumat, 9 Juni 2023 sekitar pukul 15.15 WIB. ARQ ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu diarea perkantoran Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP/A/ 18 /VI/2023/SPKT. SAT RES NARKOBA/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 09 Juni 2023. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur sedang melaksanakan hunting di daerah rawan narkoba.
“Saat kita hunting, anggota kita melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit yang gelagatnya mencurigakan,” kata Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Azis, Senin 12 Juni 2023.
Saat anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur menghentikan laju kendaraan tersebut kata AKP Ujang, pelaku ini berupaya melarikan diri dan langsung membuang kan sesuatu menggunakan tangan kanannya yang diambil dari kantong celana sebelah kanan.
“Ternyata yang dilemparkan pelaku ini merupakan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kasat Narkoba, anggota langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku tersebut.
“Barang bukti narkoba ini berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 25 gram yang ditemukan di atas aspal yang tidak jauh dari pelaku diamankan,” pungkasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Lee)