BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres OKU menggelar Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Siti Rahma warga RT 07 RW 03 kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur dengan tersangka Maulidin yang merupakan suaminya sendiri pada Selasa (20/6/2023). Reka ulang yang di gelar di ruang unit PPA Polres OKU itu di hadiri kasat Reskrim polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, Kanit Pidum IPDA Bustami, Kajari OKU diwakili Kasubsi Intel Abdullah Arby, Kuasa Hukum tersangka Aprizal SH, serta 6 orang saksi.
Dalam reka ulang tersebut, terkuak bagaimana secara keji dan sadis Maulidin menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan sebilah pisau. 22 adegan diperagakan Mauludin dalam merenggut nyawa istrinya tersebut.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono Melalui Kasatreskrim KAP Zanzibar Zulkarnain mengungkapkan pelaksanaan reka adegan semula akan di lakukan di TKP (rumah korban). Namun lantaran situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan maka rekontsturksi dilakukan di Mapolres OKU.
“Tadi anggota sudah cek ke TKP bersama anggota penyidik, dan pihak kejaksaan. Namun situasinya tidak memungkinkan untuk rekonstruksi di TKP,” Ujar AKP Zanzibar.
Dalam reka ulang, kata Zanzibar, Tersangka memperagakan bagaimana awal mula Maulidin membunuh istrinya hingga dirinya pergi meninggalkan rumah untuk kabur.
“Diawal, Tersangka yang masih sempat berbaring bersama istrinya dikamar meminta untuk berhubungan suami istri. Namun, istrinya menolak dengan mengatakan ‘dasar laki -laki tak bertanggung jawab, taunyo main Bae’ sehingga Maulidin tersinggung,”kata AKP Zanzibar.
Karena hasrat seksualnya tak di turuti sang istri, Maulidin lantas pergi kedapur dan menyelipkan sebilah pisau dapur lalu kembali lagi ke kamar nya. Saat itu, sang istri masih duduk di atas ranjang dan secara tiba – tiba Maulidin menusuk istrinya.
“Setelah tusukan pertama istrinya sempat berupaya berdiri, namun di dorong lagi oleh Maulidin. Saat istrinya telah jatuh, Maulidin kembali menusuk istrinya 2 kali di bagian perut,” bebernya.
Setelah mengalami tusukan sebanyak 3 kali lanjut Kasatreskrim, Situ Rahma (korban) berlari kearah ruang tengah keluarga dengan maksud hendak membuka pintu depan. Namun belum lah sempat membuka kunci pintu, Maulidin yang mengejar kembali menusuk istrinya dari belakang.
“Saat istrinya keluar kamar, sebetulnya anak korban sempat melerai, namun Maulidin tak menghiraukan justru mengejar hingga kedepan pintu dan kembali menusuk istrinya sebanyak 2 kali,” lanjut Kastareskrim kemudian.
Setelah istrinya tergelatak, Maulidin kemudian pergi kekamar mandi untuk mencuci pisau yang ia gunakan untuk menusuk istrinya. Lalu dirinya kembali kedapur untuk menyimpan pisau tersebut.
“Setelahnya Maulidin berpamitan kepada anaknya seraya mengmbil tas ransel yang telah dipersiapkan untuk pergi. Maulidin lalu pergi dari rumahnya melewati pintu belakang,” jelas Kasat.
Setelah Maulidin pergi, Anak Korban (DW) lalu berlari kerumah tetangga untuk meminta pertolongan. Selain itu DW juga menceritakan bahwa Ibunya telah di tusuk oleh ayahnya sendiri.
“Lalu, saksi Pebri dan Ucok melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat,”ucap Kasatreskrim.
Masih akta AKP Zanzibar, Selain reka adegan pembunuhan , juga diperagakan adegan penangkapan Maulidin yang hendak pergi ke kecamatan Lengkiti.
“Kita juga peragakan bagaimana Maulidin di tangkap Tim Resmob Singa Ogan saat akan menaiki sebuah mobil menuju Sundan,” kata AKP Zanzibar lagi.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Maulidin di sangka melanggar pasal Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 Undang – undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” Pungkas Kasatreskim.(Lee)