BATURAJA, KLIKOKU.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 Terdakwa tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggul Bersertifikat / Berlabel di OKU yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Ke 4 terdakwa di vonis berbeda serta denda senilai 300 juta dan dibebankan uang pengganti yang berbeda pula.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Qodriansyah SH MH dalam rilis tertulisnya mengatakan sidang yang digelar di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Masriati S.H.,M.H. Dalam sidang itu keempat terdakwa dihadirkan yakni AB mantan camat non aktif di OKU, AH ASN di Inspektorat OKU, RY PPPK Dinas Pertanian OKU dan HS tenaga ahli.
“Sidang digelar pada jum’at (16/6/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan vonis / putusan perkara bibit buah berlabel berlabel/bersertifikat yang merugikan 49 desa di Kabupaten OKU,” kata Variska.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.688.674.401,” tuturnya.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati S.H.,M.H. menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Terdakwa AB dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam putusan itu juga membebankan uang pengganti sebesar Rp. 135 juta dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 35 juta.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Kemudian terdakwa AH dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan, Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 18.500.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 18.500.000,-.
Terdakwa HS, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 90 juta,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 68 juta,-dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dan yang terakhir terdakwa RY Riyadi dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 553 Juta,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Para terdakwa melalui penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya. (Lee/ Ril)