
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) musnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode November 2024 – Mei 2025 dihalaman Kantor Kejari OKU pada Rabu (21/5/2025).
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum ini dihadiri oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri ST, Dandim 0403 OKU Letkol Arh Yusuf Winarno SIP M.Han, kepala BBNK OKU Raya Manurung dan tamu undangan lainnya.
Dijelaskan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pajri Aef Sanusi SH, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 79 Perkara yang terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ENZ) sebanyak 41 perkara yakni sabu seberat 155,049 Gram,Pil Extacy 5,643 Gram, Ganja 79,237 Gram, Handphone 34 Unit dan barang lainya sebanyak 87 Buah.
Kemudian Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Eoh) sebanyak 19 Perkara terdiri dari Senjata tajam sebanyak 6 bilah dan barang lainnya 40 buah.
Selanjutnya Perkara Tindak Pidana terhadap KeamananNegara, Ketertiban Umum dan Tindak PidanaUmum Lainnya (Eku) sebanyak 19 Perkara terdiri dari Handphone sebanyak 4 unit, Senjata Tajam 4 bilah, Senjata Api rakitan sebanyak 1 pucuk beserta Amunisi 2 butir dan barang lainnya sebanyak 46 buah.
“Total ada 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepal Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, Kejaksaan selaku eksekutor setelah menerima putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wajib melakukan penyelesaian perkara.
“Kita selaku eksekutor harus menyelesaikan perkara ini, tidak hanya menyelesaikan terhadap orang atau terdakwanya saja, tapi juga barang buktinya ada 2 hal yakni Diranpas untuk dikembalikan atau dimusnahkan,” kata Kajari.
Pemusnahan barang bukti di Tahun 2025 ini merupakan periode yang pertama dari November 2024 – Mei 2025. Barang bukti ini harus segera dimusnahkan terutama barang bukti narkoba. ” pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi kita dalam penyelesaian perkara,”tukasnya.
Pada pemusnahan barang bukti kali ini trend pidana narkotika masih mendominasi, dari 79 perkara itu 41 perkara diantaranya merupakan kasus Narkoba. “Ini menjdi gambaran bahwa kita harus bisa meminimalisir kasus narkoba di OKU, kita berharap dukungan semua pihak agar bisa menekan dan memerangi kasus Narkoba,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri ST menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan Kejari OKU, hal ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
“Dengan memusnahkan barang bukti ini akan menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa penegak hukum tidak main-main dalam penanganan perkara,” imbuhnya.
Diakui Wabup, dirinya merasa prihatin dengan perkara narkotika di OKU terutama saat melakukan kunjungan ke Lapas yang didominasi terpidana Narkotika. “Ini menjadi konsen kita bersama-sama. Harapan kita semakin hari barang bukti yang kita musnahkan ini akan semakin sedikit artinya kita berhasil menangani masalah narkotika,” tandasnya. (Lee)