Sepakat Damai, Perkara Lakalantas Dihentikan Melalui Restorative Justice

Berita Daerah, Ragam113 Dilihat
Pelaksanaan Restorative Justice di aula kantor Kejari OKU. foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa MR berdasarkan Restorative Justice.
Pelaksanaan RJ itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan enegri OKU Selasa (15/10/2024).

Kepala Kejaksan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa Fasilitator Abdullah Arby, S.H.,M.H melaksanakan penghentian penuntutan diluar persidangan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka MR dari Kejaksaan Negeri OKU yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menghentikan kasus ini yaitu tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

“Tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, tersangka dan korban tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah.
Dengan proses perdamaian, maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut,” jelas Kajari.

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) lanjut Kajari, merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif.

“Restorative Justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi Humanis APH dalam menegakkan hukum.
Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan, mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW yang dikendarai oleh terdakwa MR dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG-8404-NM yang dikendarai oleh YH dan Mobil Mitsubishi Light Truck Tangki Nopol BG-8920-YE yang dikendarai oleh LDA.

Pada saat itu terjadi benturan antara Spion sebelah kanan mobil yang dikendarai terdakwa dengan mobil yang dikendarai oleh YH, karena benturan tersebut mobil yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali, sehingga kembali terjadi benturan dengan mobil yang dikendarai oleh LDA.

Bahwa akibat kejadian tersebut 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8404-NM mengalami kerusakan di lampu sein sebelah kanan, 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8920-YE mengalami kerusakan bodi sebelah kanan dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW mengalami kerusakan dibagian bodi depan sebelah kanan dengan total Kerugian Sekitar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *