Kejari OKU – Rutan Kelas IIB Baturaja Tandatangani MOU, Begini Harapan Keduanya

Berita Utama, Ragam1660 Dilihat
Penandatanganan MOU Oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dan Karutan Kelas IIB Baturaja Abdul Hamid S Sos. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan Penandatangan Perjanjian kerjasama dengan Rutan Kelas II B Baturaja, Selasa (30/1/2024). Kegiatan yang digelar di aula kantor kejaksaan negeri OKU itu di tandatangani Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Abdul Hamid S.Sos,

Hadir pula dalam kegiatan itu, kasi Pidum Kejari OKU Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH, kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH MH, Kasi Intel Variska A Kodriansyah SH MH, Kasubbagbin Eko Setia Negara. Kasubsi pelayanan Tahanan Rutan Baturaja Mirullah dan tamu undangan lainnya.

Dalam penjelasannya, Kajari OKU mengatakan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini meliputi, penanganan Overstaying Tahanan dan penitipan tahanan. “Intinya poin-poin kerjasama yang kita lakukan ini untuk kelancaran tugas baik di Kejari OKU maupun Rutan Baturaja. Dan ini bukanlah hal yang baru dilakukan, namun sudah terjalin sejak lama, Kita hanya memperbaharui kerjasama yang telah ada sebelumnya,” Kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH.

Kajari berharap kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun juga berlanjut ke kerjasama lainnya untuk pelayanan kepada masyarakat. “Diharapkan dengan adanya kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja, namun lebih dari itu tujuannya untuk pelayanan kepada masyarakat, kerjasama ini dapat menjadikan hubungan lebih harmonis dan bermanfaat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Baturaja Abdul Hamid S Sos mengatakan kerjasama ini untuk peningkatakan pelayanan terhadap warga binaan, serta menghindari adanya keterlambatan seperti Ekstrak Vonis dan Ekstrak Eksekusi.

“Jadi diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memperlancar dan mempercepat setiap pelayanan kepada Warga binaan, jika cepat dan lancar warga binaan juga bisa segera mendapat hak-hak mereka seperti remisi, PB, CB dan lainnya, karena kita sebagai pelayan masyarakat sangat menjujung tinggi hak-hak para warga binaan,” Pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *