Terima instruksi Kapolda, Sie Propam Polres OKU Periksa Kendaraan Anggota

Berita Daerah, Ragam2271 Dilihat
Anggota propam Polres OKU Memeriksa salah satu kendaraan anggota polres OKU yang hendak masuk ke Mapolres OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Menindaklanjuti Instruksi Kapolda Sumsel tentang larangan menggunakan knalpot brong, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Sipropam melaksanakan razia knalpot brong terhadap kendaraan personel Polres OKU. Razia tersebut dilakukan di pintu masuk Mapolres OKU pada Selasa, (23/1/2024) pagi.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendry Hardi mengatakan razia tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.

“Iya ini rangkaian menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong, kita memeriksa kendaraan personel yang menggunakan knalpot brong. Selain di pintu masuk, kita juga memeriksa kendaraan yang terparkir di halaman Mapolres OKU,” ujar AKP Hendri.

Hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres OKU saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong. Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polres OKU yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan,” ujarnya.

Penggunaan knalpot brong lanjutnya dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain.
“Polres OKU akan menindak tegas penggunaan knalpot brong,” pungkas AKP Hendry Hardi.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *