Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Kajari – PDAM Tirta Raja Sepakat Lanjutkan SKK

Berita Daerah, Ragam2398 Dilihat
Rapat Evaluasi PDAM Tirta Raja OKU bersama Kejari OKU. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaskaan Negeri (Kejari) OKU berhasil pulihkan keuangan daerah sebesar Rp 615.713.500,- dari penagihan terhadap pelanggan PDAM Tirta raja Baturaja yang memiliki tunggakan terhadap rekening air. hal itu diungkapkan Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H di damping Kasi Datun Ajie Martha, S.H. Jaksa Pengacara negara bersama Direktur PDAM Tirta Raja Kab. OKU H. Abi Kusno, S.E dalam press rilis di Aula Kantor Kejari OKU, Kamis (5/10/2023).

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menjelaskan, Penagihan tunggakan pelanggan PDAM tirta raja OKU ini sesuai dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejari OKU. kegiatan tersebut sebagai implementasi MOU (Penandatangan Kerja Sama) antara PDAM Tirta Raja Kab. OKU dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu tanggal 3 April 2023 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur PDAM Tirta Raja Kab. OKU kepada Kajari OKU.

“Dalam pertemuan ini kita melakukan diskusi dan evaluasi terhadap pelaksanaan SKK yang kira-kira pada dua bulan yang lalu diberikan kepada kita untuk melakukan pemulihan atau penagihan terrhadap tunggakan pembayaran rekening air, kenapa PDAM tirta raja meminta bantuan kepada kejari OKU, karena kita telah melakukan MOU bidang Datun,” kata kajari OKU Choirun Parapat SH MH kepada awak media.

Secara rinci Kajari menyebut, total tunggakan pelanggan atau tagihan PDAM mencapai Rp. 2.504.800.294 dari 1.529 pelanggan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian melakukan upaya persuasive dan mediasi sehingga berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp.676.207.925.

Atas keberhasilan itu lanjutnya, kerja sama antara Jaksa Pengacara Negera pada Kejari OKU dengan PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU akan tetap dilanjutkan.

“Kita juga meminta kepada Manajemen PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU untuk segera melakukan tata Kelola Perusahaan terutama melakukan peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dengan memastikan para pelanggan dapat menikmati fasilitas air secara baik dan optimal,” tandasnya.

Sementara itu Direktur PDAM Tirta Raja H. Abi Kusno, SE mengucapkan termakasih dan mengapresiasi pencapaian penagihan rekening air PDAM oleh Kejari OKU. Dirinya sependapat dan sepakat untuk tetap melanjutkan SKK tersebut.

“Terkait, saran dan masukan yang disampaikan Kajari OKU, saya sebagai Direktur PDAM Tirta Raja Kabupaten OKU dan jajaran kepengurusan PDAM Tirta Raja akan terus membenahi dan berupaya dengan baik dalam pemberian layanan kepada Masyarakat dan sangat berharap Kerjasama yang sudah berjalan ini dapat terus dilaksanakan dan memberikan dampak positif umumnya dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU melalui PDAM Tirta Raja,” ucap Ani Kusno.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *