Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Polres OKU gelar Rapat Lintas Sektoral

Berita Daerah, Ragam638 Dilihat
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, PJ Bupati OKU Theddy Meilwansyah, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine saat menghadiri rapat lintas sektoral penangan karhutla. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus kebakaran hutan dan Lahan Di kabupaten OKU yang kian memprihatinkan menjadi perhatian serius seluruh stake holder yang ada di kabupaten OKU. Sabtu, (30/9/2023) Polres OKU menggelar rapat lintas sektoral guna mencari solusi serta formula yang pas untuk menangani masalah Karhutla.

Rapat yang di gelar di ruang multimedia wichaksana leghawa polres OKU itu di hadiri PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine, Kepala BPBD OKU Drs Yanuar Effendi, Kepala Damkar OKU Aminilson, Para PJU polres OKU, para camat, Kades/Lurah sekabuaten OKU.

Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengaku kasus kebakaran di kabupaten OKU sudah meprihatinkan. Menurutnya, saat ini dari pantauan satelit masih adanya peningkatan tirik api di kabupaten OKU yang kian menambah kekhawatiran.

“Bisa di bayangkan kalau hal ini tidak ada mitigasi atau langkah – langakah penanggulangan. Saat ini saja kondisi nya sudah sangat memprihatinkan, oleh karenanya perlu diadakan rapat lintas sektoral ini untuk mencari solusinya. Kita bisa lihat, Lahan TPA simpang Kandis itu sudah 6 hari terbakar dan sampai sekarang belum padam, karena memang api itu berada didalam tumpukan sampah yang tebal,” ujar Teddy.

Dikatakan Teddy, Pemkab OKU telah melakukan berbagai upaya seperti himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan melalui camat yang kemudian diteruskan kepada kades dan masyarakat. Bahkan saat ini juga telah di bentuk satgas Karhutla yang terdiri dari personel gabungan antara pemerintah, TNI, polri BPBD, Damkar, serta pemerintah desa. Bahkan upaya Memanjatkan doa dengan meminta hujan dalam shalat Istisqo juga telah dilakukan.

“Kami harap, satgas ini untuk aktif Dalam memantau situasi. Kita juga berharap jika ada inovasi – inovasi yang dapat dijadikan sebagai pencegahan terjadinya karhutla dipersilahkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Sebagai aparat penegak hukum Kapolres OKU AKBP Arif Harsono memaparkan mengenai sanksi yang bisa saja diberikan kepada para pelaku pembakar hutan dan lahan. Menurut nya, sanksi bisa saja berupa hukuman kurungan Atau juga denda yang bisa mencapai milyaran rupiah.

“Jadi, kita himbau kepada masyarakat kabupaten OKU untuk tidak membakar hutan dan lahan. Karena jelas, ada sanksi pidana maupun denda,” Kata Kapolres.

Kapolres juga menekankan 3 hal dalam rapat itu diantaranya Tingkatkan kesadaran warga akan bahaya kebakaran, merubah pola kebiasaan warga bercocok tanam, dan waspadai orang – orang yang di duga akan mengelola lahan/hutan dengan cara membakar ( membawa BBM).

“Ini perlu di cegah, atau juga bila perlu dilaporkan. Karena sekecil apapun upaya kita untuk mencegah kebakaran ini, akan sangat besar dampaknya,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *