BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri OKU memberikan sosialisasi Penyalahgunaan dana desa kepada ratusan kepala desa se Kabupaten OKU Senin (25/9/2023) di ruang abdi praja Pemkab OKU. Para kepala desa se Kabupaten OKU yang mengelola anggaran dana Desa diwarning agar tak menyalahgunakan anggaran yang dikelola desa sebab Penyalahgunaan dana desa bisa berdampak pertanggungjawaban secara hukum.
“Ada proses tanggungjawab dalam pengelolaan dana desa,” tegas Kajari OKU Choirun Parapat SH MH.
Disebutnya, ada beberapa motif yang umumnya dalam penyimpangan dana desa. Seperti penggelapan anggaran dana desa, mark-up dalam penggunaan anggaran, pemotongan anggaran seperti honor pegawai, BLT,
Juga bisa terjadi pungli yakni pungutan yang tidak didasarkan legalitas resmi.
Padahal tujuan digelontorkan dana desa supaya ekonomi di desa tumbuh dengan berputarnya anggaran di desa. Serta menurunnya angka kemiskinan.
“Karena uang yang diterima desa diharapkan berdampak kepada masyarakat di desa. Serta peluang menciptakan lapangan kerja. Untuk mencegah titik rawan penyimpangan, perlu perencanaan secara transparan, Dengan melibatkan partisipatif mulai dari camat, pendamping desa, Serta dalam proses pelaksanaan ada monitoring, serta dilakukan audit secara berkala,” jelasnya.
Pada Sosialisasi Choirun Parapat juga menyampaikan antisipasi penyimpangan aset desa seperti tanah yang bisa dialihkan jadi aset pribadi. Dirinya Juga meminta jangan sampai terjadi lagi pungli atau penyimpangan dalam sertifikasi lahan seperti PTSL dan registrasi.
“Seperti permintaan uang kepada masyarakat. Padahal diluar ketentuan resmi. Jangan sampai melegalkan pungli dengan dalih membuat Perdes sehingga membebani masyarakat. Padahal bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” Ucap Kajari.
Sementara itu, Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan tujuan sosialisasi untuk pencerahan hukum bagi kepala desa. Sehingga bisa bekerja dengan tertib dan tertata baik. Serta melindungi kades supaya tidak terjebak tindakan yang mengandung perbuatan melawan hukum.
“Bekerjalah secara jujur dan sesuai prosedur. Lakukan pola kerja dan administrasi secara baik. Serta lakukan konsultasi dengan pihak kejari bila ada hal yang belum dipahami secara jelas dalam penyusunan rencana kerja,” pungkas PJ Bupati OKU.(Lee)