BATURAJA, KLIKOKU.ID – Maraknya kasus tindak pidana pencabulan serta kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU belakangan ini menjadi perhatian khusus sejumlah pihak. Jum’at (8/9/2023) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU memberi penyuluhan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU (PPPA).
Dalam penyuluhan itu, Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah SH menuturkan beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU. hal itu dikatakannya menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten OKU.
“Salah satunya adalah dikabupaten OKU belum mempunyai shelter (rumah aman) bagi korban KDRT. ini sangat penting, karena setelah mereka (korban) melapor, mereka tidak punya tempat tinggal yang aman dari kekerasan yang dilakukan suaminya,” ujar Variska.
Untuk anak – anak, Variska berharap ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasusnya. Hal itu agar tidak menimbulkan traumatik pada anak.
“Jadi harus di bedakan, termasuk pada saat sidang juga tak boleh memakai seragam, supaya sianak tidak takut,” lanjutnya.
Selain itu, Variska penyebab lain banyak nya terjadi kasus kekerasan terhadap anak adalah, adanya kasus bullying di sekolah, kekerasan guru terhadap anak. Dikatakan nya harus ada tim atau semacam nomor yang bisa di hubungi apabila terjadi perundungan anak.
“Jadi dinas pendidikan harus memiliki kontak layanan, begitu juga dinas PPA, harus ada nomor layanan yang bisa di hubungi. Dan bentuk perlindungan bukan hanya pada kekerasan secara fisik saja, namun juga pencegahan terhadap kekerasan seksual, dilibatkan dalam perdagangan narkoba, eksploitasi ekonomi, dijadikan pelacur, ini harus ada kontak layanan di dinas PPA yang mudah di hubungi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua UPTD PPA Mery Herdina menjelaskan tingkat kasus kekerasan anak dan perempuan di OKU terbilang sedang. oleh sebab itu, berbagai upaya telah dilakukan Dinas PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan.
“Kalau dia anak – anak, kita siapkan psikolog, kalau untuk perempuan atau kasus KDRT, jika memang di butuhkan pengacara untuk mendampingi, kita siapkan. Bahkan kita akan sewakan rumah aman bagi para korban kekerasan,” tutup Mery.(Lee)