319 Warga Binaan Rutan Kelas II B Baturaja Dapat Remisi, 2 Diantaranya Remisi Bebas

Berita Utama614 Dilihat
Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat menyerahkan surat keputusan Remisi kepada warga binaan. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Baturaja mendapat remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke 78 tahun 2023, Kamis (17/8/2023). Pemberian Surat keputusan remisi itu diserahkan langsung Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Hadir pada kesempatan itu Sekda OKU Darmawan Irianto, ketua DPRD OKU Ir Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine
Kepala Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian SH MH, Kepala kejaksaan negeri OKU Choirun Parapat SH MH, Karutan Kelas II B Baturaja Febriansyah serta sejumlah undangan lain.

Dalam laporannya, Kepala Rutan kelas II Baturaja Febriansyah mengatakan saat ini isi rutan kelas II B Baturaja berjumlah 457 dari kapasitas seharusnya 262 orang.

“Dari jumlah itu yang mendapat remisi 319 orang dengan rincian 317 orang mendapat remisi pengurangan masa hukuman serta 2 orang mendapat remisi bebas,” ujar Febriansyah.

Dia menjelaskan untuk remisi Pengurangan masa remisi 1 yang didapatkan para warga binaan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga maksimal 6 bulan.

Lebih jauh Febriansyah merinci warga binaan yang mendapat Remisi Umum (I), satu bulan sebanyak 71 orang dan dua bulan 85 orang. Selanjutnya yang mendapat remisi selama tiga bulan sebanyak 82 orang, yang mendapatkan remisi empat bulan sebanyak 58 orang, yang mendapatkan remisi lima bulan sebanyak 20 orang, serta yang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan 1 orang. Sementara yang mendapatkan remisi RU-II sebanyak 2 orang.

“Selamat kepada warga binaan yg dapat remisi,” tukasnya.(Lee).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *