BATURAJA, KLIKOKU.ID – Berbagai macam Strategi politik dalam memenangkan serta mendapatkan suara dalam pertarungan pileg 2024 mendatang pasti dilakukan oleh seluruh partai politik. Mulai dari strategi yang umum digunakan hingga strategi yang jarang sekalipun akan dipergunakan selagi tak melanggar aturan dari penyelenggara.
Seperti yang dilakukan DPD Partai Umat Kabupaten OKU, dikala sebagian parpol kesulitan mencukupi kuota 30 persen perempuan sebagai peserta Pemilu. Hal itu justru berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan partai Ummat.
Bagaimana tidak, Pada pemilu 2024, Partai Ummat memasang 35 Bacalegnya kaum hawa alias wanita. Artinya 100 Persen Bacaleg dari partai Umat Perempuan. Hal ini diketahui, saat DPD partai Ummat OKU, menyampaikan berkas bacaleg di KPU OKU, Minggu 14/05/2023.
“setiap daerah pemilihan (dapil) mulai dari dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan dapil 4, semuanya terisi maksimal. Dan semuanya perempuan,” kata Rival Kaabah Ketua DPD Partai Ummat OKU Dibincangi usai pendaftaran.
Menurut Rival, Untuk tahap awal ini pihaknya memasang bacaleg wanita. Hal itu kata dia merupakan strategi yang di instruksikan oleh DPP untuk menguji keseriusan Bacalegnya.
“Ini memang instruksi dari DPP dan kita selalu berkoordinasi dengan DPP dan DPW. Nah kalau ada yang mundur, saya sebagai Ketua dan Sekretaris baru akan maju jadi caleg,” jelasnya.
Bicara target, Rival menyebut hanya mematok perolehan dua kursi saja dari seluruh dapil di OKU ini. Dia berencana akan maju di dapil 4, sedangkan Sekretaris Andata Zahrius akan maju melalui dapil 2.
Disinggung apakah instruksi itu ditujukan kepada seluruh DPD di setiap Kabupaten Kota, Rival mengaku tak mengetahui pasti. “Kalau itu saya kurang faham, namun untuk di OKU kita diperintahkan begitu,” celetuknya.
Sementara Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, Berkas milik partai Ummat sudah mereka terima. Dirinya pun menyatakan, menggunakan caleg Perempuan hingga 100 persen, tidak menyalahi aturan yang ada.
“Yang ditentukan itu minimal keterwakilan 30 persen perempuan, itu batas minimum, tidak ada batas maksimum, selama sesuai dengan jumlah kursi di tiap Dapil,” terang Naning kepada awak Media. (Lee)