Video Lelaki Bonyok Dihajar Massa Beredar, Ternyata Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap Warga

Pelaku pencurian sepeda motor yang bonyok di hajar massa. Foto : Schreen shoot

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Beredar luas pada platform media sosial sebuah video seorang lelaki dengan menggunakan bahasa Ogan meminta ampun kepada perekamnya yang juga menggunakan bahasa Ogan. Dari video yang berdurasi 34 detik itu sepertinya lelaki tersebut barusaja mengalami hal tak mengenakkan dengan diamuk massa. Hal itu bisa terlihat dari muka sang pria yang tampak lebam pada bagian mata sebelah kiri serta mengeluarkan bercak darah.

Dari informasi yang beredar dari mulut ke mulut, diduga lelaki tersebut merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil di tangkap warga dan di hakimi sehingga pelaku mengalami luka lebam alias bonyok.

Guna memastikan peristiwa tersebut, portal ini mencoba mengkonfirmasikan kepada Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Rabu (30/4/2025). Saat di konfirmasi, Kapolres OKU membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya, benar. Itu kejadiannya di wilayah hukum Polsek Peninjauan kemarin. Tadi saya sudah mendapat konfirmasi dari Kapolseknya,” Ujar Kapolres yang dikonfirmasi usai press rilis ungkap kasus penggelapan dalam jabatan.

Dibeberkan Kapolres Pelaku yang mengalami lebam itu meruapkan pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil di amankan oleh warga. Kata Kapolres saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Peninjauan dan sudah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Diketahui pelaku pencurian sepeda motor ini berjumlah 3 orang. Namun 2 diantaranya masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sementara 1 pelaku sudah berhasil di amankan berikut sepeda motor hasil curiannya. Ini sudah saya perintahkan kepada Kapolsek peninjauan untuk mengejar pelaku 2 lain,” beber AKBP Endro.

Kapolres OKU Menggimbau kepada masyarakat OKU untuk tidak tergoda melakukan tindakan kriminal. “Kita tahu saat ini ekonomi memang sedang tidak bagus ini sudah skala nasional. Namun saya selaku pembina Kamtibmas menghimbau untuk tidak melakukan tindakan kriminal, Karena dengan alasan apapun tidak ada pembenaran untuk melakukan hal pelanggaran sesuai dengan apa yang telah di tentukan,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *