BATURAJA, KLIKOKU.ID – Leo Nando (18) dan Fajri Anderean (19) warg desa Pandan Dulang RT/RW 01/02 Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU harus mendekam disel tahanan polres OKU setelah diringkus anggota piket Satreskrim polres OKU pada Sabtu (27/5/2023). Keduanya tertangkap tangan saat membobol sebuah rumah di jalan cor beton kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso mengungkapkan saat akan membobol sebuah rumah, aksi keduanya ketahuan oleh pemilik rumah yang langsung menghubungi polres OKU. lalu anggota piket Satreskrim menuju TKP dan berhasil mengankan keduanya.
“Saat dilakukan interogasi, ternyata keduanya bukan hanya membobol rumah warga, ke 2 Tersangka telah lebih dulu membobol sebuah Counter HP dikelurahan Kemalaraja dan berhasil menyatroni isi konter,” ungkap Kasus Humas Minggu (28/5/2023).
Lebih rinci Kasi Humas menjelaskan, kecurigaan petugas berawal dari isi mobil pick up yang di kendarai tersangka yang berisi barang – barang yang merupakan isi konter HP. lalu saat di interogasi, pelaku pun mengaku bahwa barang tersebut merupakan hasil dari perbuatannya membobol konter HP.
“Salah satu tersangka bernama Leo Nando masuk ke konter dengan cara mencongkel jendela konter. Sementara tersangka Fajri menunggu di dalam mobil sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil menyatroni isi konter keduanya pun lalu pergi menuju jalan cor Batu kuning dan berupaya membobol sebuah rumah warga,” jelas AKP Budi.
Dari penangkapan itu, sambung Kasi Humas petugas berhasil mengamankan barang bukti dari 2 perkara yakni dari hasil membobol konter Hp dan dari hasil membobol rumah. Keduanya kemudian di bawa menuju polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
“Cukup banyak barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 unit HP OPPO tipe A33 warna putih, 2 buah cap AGUNG CELL warna hitam merah, 1 buah toples mork DAP warna hijau barisikan 14 buah kabel data, 1 buah toples main DAP warna merah berisikan 2 kabel warna biru, 5 buah farfum botol 30 ml, 27 botol parfum 10ml, 3 buah kartu perdana telkomsel, 2 buah kartu perdana AXIS, 1 boch VOUCHER internet 3, 1 buah kabel data mrek 65M SOURCES, uang tunai sebesar Rp 118.000, serta 1 buah Hardisc warna hitam 500 GB. Lalu di TKP jalan cor Batu Kunging uga di amankan barang bukti berupa satu unit mesin genset, satu buah aquarium, 3 buah palu besi (godem), 1 buah dongkrak mobil, serta, 1 unit mobil suzuki carry warna hitam. Untuk kedua tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP pidana,” pungkas Kais Humas.(Lee)