BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meningkatnya tren narkoba di kabupaten OKU ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu terungkap setelah Kapolres OKU menggelar press rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU periode bulan Januari hingga Juli tahun 2024, di gedung witasatya wichaksana leghawa polres OKU, Selasa (30/7/2024) petang.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni didampingi Wakapolres OKU Kompol Yulfikri, Kasat Narkoba Iptu M Andrian serta kasi Humas Iptu Holdon dalam rilisnya menerangkan, sejak Januari hingga Juli 2024, pihaknya berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 62 tersangka. Dari banyaknya kasus itu, pihaknya juga telah mengamankan narkoba dari berbagai jenis.
“Dalam satu semester ini kita berhasil mengungkap 51 kasus, yang mana dari 51 kasus itu telah kita bagi menjadi 54 berkas. 21 berkas sudah tahap 2 dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU, Dan 29 berkas proses tahap satu, serta 4 berkas masih dalam proses pemberkasan,” terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan rincian banyaknya barang bukti yang berhasil di sita dari para tersangka. Bahkan polres OKU telah merinci nilai rupiah dari jumlah narkotika tersebut.
“Untuk barang buktinya, dari 51 kasus itu kita berhasil amankan sebanyak 207, 08 gram sabu – sabu, 171,71 gram ganja serta 73 pil extacy. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai 240 an juta rupiah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Imam Zamroni, di semester 1 tahun 2024 terjadi peningkatan kasus jika dibandingkan pada semester yang sama di tahun 2023 lalu, dimana pada tahun 2023 lalu hanya terjadi 41 kasus.
“Ini bukan menjadi keberhasilan sebenarnya, namun ini menjadi data reel bahwa di OKU saat ini adalah ada peningkatan tren narkoba. Maka, pada momentum ini kami mengajak kepada seluruh instansi dan lapisan masyarakat, mari kita perangi narkotika agar penerus generasi muda di OKU bisa mengisi pembangunan dengan lebih baik,” himbaunya.
Pada rilis itu, Kapolres juga mengatakan bahwa dari 62 tersangka yang berhasil di amankan sebagian besar diantaranya adalah berperan sebagai bandar. Sedangkan sisanya merupakan kurir narkotika.
“Mereka, sebagian besar adalah bandar, dan sebagian kurir. Dan dalam perkara ini semuanya kita tindak dengan hukum pidana, tidak ada yang direhab,” tegasnya.
Sayangnya, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan bandar besar narkotika di kabupaten OKU, Kapolres mengaku saat ini masih kesulitan untuk mengendus keberadaannya. Pasalnya, dari Keterangan para tersangka, penyidik mengalami kesulitan lantaran bandar besar ini menggunakan sistem putus.
“Mereka ini telah mempelajari pola – pola, peluang terkait kelemahan undang – undang yang ada, yang mana terkait ini ada sistem putus mata rantai antara bandar dan kurir. Tapi kita terus dalami itu, dan memburu bandar besarnya,” pungkas Kapolres.(Lee)