BATURAJA, KLIKOKU.ID – Dipenghujung tahun 2023, Kejaksaan Negeri OKU kembali menghentikan perkara diluar pengadilan dengan berdasarkan keadilan restoratif justice dengan tersangka Awan Beni Prakoso. Kegiatan itu digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, (6/12/2023) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat S.H M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H., dan jaksa penuntut umum Adhi Priyotomo Aadilah, S.H.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative itu dilakukan secara virtual di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dihadiri oleh koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Pelaksanaan ekspose itu dipimpin dimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H.
Saat dikonfirmasi, Kajari OKU Choirin Parapat S.H M.H menjelaskan bahwa kronologis perkara tersebut berawal pada Hari Sabtu 15 Oktober 2022 sekira jam 11.00 WIB, di sebuah warung bakso di JL. Jend. A. Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur. Pada saat tersangka memesan Bakso, tersangka melihat HP terletak di atas meja warung bakso tersebut.
“Saat itu tidak ada orang lain yang sedang makan bakso di warung tersebut kecuali tersangka sehingga timbul niat tersangka untuk memasukkan 1 (satu) Unit Hp ke dalam saku baju yang tersangka kenakan,” ujar Kajari OKU.
Kajari melanjutkan, Setelah selesai makan dari warung bakso tersebut, tersangka langsung pulang dengan membawa 1 (satu) Unit Hp tersebut dan pada waktu di jalan tersangka mematikan HP tersebut.
“Tujuan tersangka mengambil HP tersebut untuk dijual lantaran memerlukan biaya untuk persiapan kelahiran anaknya. Pada saat itu istrinya tengah hamil besar,” lanjutnya.
Menurut Kajari, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai, tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Diketahui pula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, selain itu yang terpenting adanya dukungan dari Masyarakat untuk berdamai,
Bahwa atas ekspose tersebut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice an tersangka Tersangka Awan Beni Prakoso.
Dijelaskan pula oleh Kajari OKU bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.
“Kita sebagai aparat penegak hukum ini kan juga manusia, kita punya hati nurani. Disaat mendengar penjelasan tersangka, Bahwa istrinya hendak melahirkan dan tak punya biaya untuk biaya persalinan, dan kita tahu bahwa tersangka baru kali ini berurusan dengan hukum, ada upaya damai dari kedua belah pihak, kemudian tersangka berjanji tak mengulangi lagi, dan mendapat persetujuan dari Jampidum, tentu kita akan laksanakan pengentian perkara ini melalui restoratif justice,” tukas Kajari.(Lee)