BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meski masih bau kencur, namun aksi nekat EA (17) warga desa Semanding dan Yusrizal Epandri (23) warga desa Uja Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU terbilang sadis. Kedua pria Ogan ini nekat membegal seorang sopir mobil travel yang melintas di desa Belambangan pada Minggu (18/6/2023) sekira pukul. 03.00 WIB.
Akibatnya korban Jefri Wardana yang merupakan warga kabupaten Lahat mengalami luka dibagian tangan kanan akibat di bacok pelaku. Selain itu korban juga kehilangan HP miliknya lantaran dirampas kedua pelaku.
Beruntung, gerak cepat Kapolsek Pengandonan AKP Dwi Hendro yang memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan berbuah manis. EA berhasil di ringkus di desa Ujan Mas tanpa perlawanan.
Saat di konfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budhi Santoso mengungkapkan, kronologis kejadian pembegalan itu terjadi di Jaln Lintas Desa Belambangan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU. Kala itu korban yang melaju dari arah muara Enim menuju Propinsi Lampung dengan ujian mengantarkan penumpang tiba – tiba di hadang oleh kedua pelaku.
“Pelaku ini meminta sejumlah uang, bukan itu saja, pelaku juga membacok korban dengan senjata tajam dan mengenai tangan kanan korban, setelah nya pelaku merampas HP korban lalu kabur,” Ungkap Kasi Humas.
Setelah berhasil mengamankan EA, lanjut kasi Humas, Anggita Polsek Pengandonan lalu mendapat petunjuk mengenai keberadaan pelaku Yusrizal Epandri. Polsek Pengandonan kemudian berkoordinasi kepada tim resmob singa Ogan untuk membantu meringkus Yusrizal.
“Tersangka Yusrizal ini telah berupaya untuk kabur keluar OKU. Beruntung masih berhasil di amankan saat dirinya masih di kota Baturaja,” lanjutnya.
Saat ini kata AKP Budhi Santoso kedua tersangka telah di amankan di polres OKU. ata kasus ters eut, kedua pelaku di sangkakan melanggar pasal 365 KUHP.
“Tersangka sudah di amankan. Termasuk barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis tombak warna coklat bergagang kayu warna kuning, 1 unit sepeda motor yamaha jenis aerox warna hitam lis kuning tanpa nopol, No.Rangka MH3SG4610KJ227208, No.Mesin G3J1E-0391423, serta 1 unit handphone merk Realme warna ungu,” pungkasnya.(Lee)