Rugikan Negara 428 juta Rupiah, Eks Kaban BPBD OKU Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Kajari OKU

Eks kepala BPBD OKU “AK” hanya tertunduk lesu saat digiring menuju mobil tahanan oleh kasi pidsus Kejari OKU lantaran di duga merugikan negara ratusan juta rupiah. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Setalah melalui serangkaian tahapan, akhirnya Kejaksaan negeri OKU menetapkan “AK” (Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU) dan “J” ( Bendahara BPBD OKU tahun 2022) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun anggaran 2022 pada Kamis, (4/7/2024).

Kepala Kejaksaan Kegeri OKU Choirun Parapat SH MH Didpingi Kasi Intelijen Hendri Dunan SH dan aksi Pidsus Yerry Trimulyawan SH MH mengungkapkan, penetapan kedua tersangka (“AK” dan “J” ) berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14
Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor : PRINT- L.01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

” Sebagai bentuk sinergitas antara APIP (Insepktorat Kab. OKU) dan Kejaksaan (Kejaksaan Negeri OKU) beberpa waktu yang lalu, kami telah melakukan pendalaman informasi terkait dengan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD OKU pada tahun 2022. Setelah dilakukan rangkaian proses hukum pada hari ini kamis tanggal 4 Juli 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu akan melakukan realese terhadap perkembangan penanganan perkara, dan telah menemukan 2 Alat Bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan Pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkap Choirun Parapat.

Kemudian lanjut Kajari, pada Kamis (4/7/2024) Kejaksaan Negeri OKU telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penggunaan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu T.A. 2022
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor
: PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT – 491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 Yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, baik AK maupun J resmi mengenakan rompi merah dan bersiap dititipkan di rutan kelas IIB baturaja.

“Dengan demikian perhari ini untuk kedua tersangka (AK dan J) akan dilakukan
penahanan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri OKU berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor : PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 dan Nomor : PRINT -489/L.6.13 Fd.1/07/2024 tanggal 04 juli 2024 selama 20 Hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” lanjutnya.

Lebih rinci Kajari OKU menjelaskan Bahwa pada tahun 2022, kedua tersangka diduga kuat secara Bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.

“Modusnya diduga dilakukan dengan cara
menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara Fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022)” jelasnya.

Setelahnya, masih kata Kajari, pihaknya berkoordinasi kepada inspektorat Kabupaten OKU untuk mennghitung jumlah kerugian negara. Hasilnya, tim auditor yang diminta oleh penyidik
Kejaksaan Negeri OKU, mendapati kerugian negara bernilai ratusan juta rupiah.

“Ditemukan jumlah kerugian keuangan negara tersebut sebesar Rp. 428.397.237,- (empat
ratus dua puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tujuh
rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor
700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 Tanggal 29 April 2024,” beber Choirun Parapat.

Kepada kedua tersangka, sambung Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri OKU menerapkan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo
Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perlu juga kita tambahkan, bakwan sampai hari ini, Penyidik Kejaksaan Negeri OKU telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi. Disini Penyidik Kejaksaan Berkomitment untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara
berintegritas sampai dengan nantinya perkara ini dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang,” pungkasnya.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *