Dibeberkan kasi Pidsus, Dimana pada pokoknya menetapkan biaya yang sudah disepakati bersama sebesar Rp500.000 per sertifikat atau persil kepada warga yang akan mendaftar dalam program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021. Terhadap biaya yang dikenakan kepada masyarakat yang mendaftar program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut kemudian Kepala Desa Battu Winangun saat itu yaitu tersangka SP menerbitkan peraturan Kepala Desa Battu Winangun Nomor 03 Tahun 2021 Yakni tentang Adiministrasi Pertanahan dan setelah mengikuti program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021 tersebut.
“Kemudian warga yang mendaftar diminta oleh para panitia desa untuk membuat dan menulis surat pernyataan bersedia membayar uang pendaftaran yang ditandatangani oleh warga pendaftar di atas materai. Padahal, pembuatan sertifikat tersebut sudah dibiayai negara. Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Meskipun seolah – olah masyarakat bayar Rp500 ribu itu sukarela, tetap saja itu menyalahi aturan,” imbuh Yerry.
Akibat perbuatannya, Sambung Yerry, tersangka SP disangka melanggar pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Soal apakah akan ada tersangka lain pada kasus ini, kemungkinan itu ada. Tapi, kami belum tahu seperti apa perkembangannya nanti,” pungkas Yerry.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka SP, Jhoni Anthoni SH yang mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan keluarga klienya atas penetapan tersangka tersebut.
“Saat ini, kami masih akan berkoordinasi dengan keluarga klien kami atas penetapan ini dan langkah apa yang akan kami lakukan kedepannya,” ungkap Jhoni Anthoni SH. (Lee)