Optimalkan Peningkatan PAD, Pemkab OKU Bersama Kejari OKU Pasang Tapping Box di Rumah Makan dan Restoran

Berita Daerah22 Dilihat
Pemasangan Tapping box di salah satu tempat usaha oleh pemkab Oku dan Kejari oku. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) didampingi Kejaksaan Negeri OKU kembali melakukan pemasangan Tapping Box pada mesin transaksi penjualan di tempat pelaku Usaha. Hal itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pajak makan dan minum

Pemasangan Tapping Box itu dilakukan langsung oleh Wakil Bupati OKU Ir H Marjito Bachri ST bersama Kajari OKU Choirun Parapat SH MH bersama perwakilan Bank Sumsel Babel Baturaja. “Pemasangan Typing Box ini merupakan program Pemkab OKU yang mendapat pendampingan dari Kejari OKU, hal itu bertujuan untuk meningkatkam Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU dari sektor pajak makan dan minum,” kata Wakil Bupati OKU Marjito Bachri saat dibincangi awak media.

Dikatakan Marjito Pemasangan Typing Box ini sebagai bentuk transparansi pajak yang dipungut oleh Pelaku usaha yang dibebankan kepada konsumen disetiap transaksi penjualan. Pengadaaan alat Typing Box ini disuport oleh Bank Sumsel Babel.

“pada tahun ini pengadaan sebanyak 50 unit yang akan dipasang secara masif disetiap tempat pelaku usaha. Setelah dipasang Pemkab OKU melalui Bapenda OKU didukung oleh Kejari dan pihak lainnya akan melakukan monitoring ke setiap tempat pelaku usaha,” ujarnya

Target PAD dari pemasangan Typing Box ini diharapkan dapat meningkat 50% bahkan mencapai 90%, peningkatan itu dapat dilihat setelah 3 bulan mendatang setelah pemkab OKU akan melakukan evaluasi kegiatan. “
Menghimbau para pelaku usaha agar koperatif dan transparan setelah dilakukan pemasangan Typing Box, pemkab OKU akan memasang alat tersebut secara bertahap disetiap tempat pelaku usaha agar tidak terjadi kecemburuan sosial,” tukasnya.

Sementara itu, kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan, Pemasangan Alat Pemantau Transaksi Pajak (Taping Box) terhadap pelaku usaha tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan Badan Pendapatan Daerah Kab. OKU melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Bantuan Hukum Non Litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Pada tahun 2025 target pemasangan Alat Pemantau Transaksi Pajak (Taping Box) tersebut akan dilakukan di 50 (lima puluh) merchant yang berada di Kab. OKU.

“Dengan tersedianya Alat Pemantau Transaksi Pajak (Taping Box) tersebut diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam mencatat transaksi pembelian dan mendukung terciptanya pola kerja berbasis teknologi, serta dapat meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujar Kajari.

Pemasangan Tapping box di salah satu tempat usaha oleh pemkab Oku dan Kejari oku.

Dikatakannya, Pada tahun 2024, tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 8.449.651.388,- (delapan milyar empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) dalam kategori Pajak Bumi Bangunan, Pajak Hiburan, dan Pajak Restoran. Kemudian pada Tahun 2025, tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerima permohonan Bantuan Hukum Non Litigasi dari Badan Pendapatan Daerah Kab. OKU terkait Pajak Reklame dan hingga saat ini masih dalam proses.

“Diharapkan kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan dapat menciptakan suatu prestasi kinerja yang diharapkan oleh para pihak, serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu” tutupnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bapenda OKU Yoyin Arifianto yang mengatakan sebelumnya Pemkab OKU telah memasang 14 Tapping Box kemudian hari ini dilakukan pemasangan 8 unit. “Jadi total ada 22 unit, kita sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk mendukung program ini,” ujarnya.

Terpisah, Yuli salah seorang pelaku usaha owner Tilian Cakes sangat mendukung program Pemkab OKU untuk peningkatan PAD. Namun ia berharap agar pemasangan Tapping box ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan merata di setiap tempat usaha agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

“Ini berkaitan dengan pajak, ini akan berdampak pada kosumen yang akan lebih memilih tempat yang tidak dikenakan pajak jika tidak dipasang secara merata ini sudah mutlak sebagai hukum pasar,” tandasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *