BATURAJA, KLIKOKU.ID – Naas, inilah yang dialami Ali Usman (54) warga Perum Kibang Permai Blok N No 06 Rt/Rw 016/005 kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kab. OKU. Pasalnya, niatnya yang hendak melerai sebuah peristiwa pertikaian, justru berimbas pada penganiayaan terhadap dirinya.
Akibatnya, Ali Usman terpaksa mendapat perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan sebuah palu yang dilakukan oleh Ardiansyah (35) warga Jl. Pangeran Hajib II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui kasi Humas AKP Budi Santoso menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7/2203) sekira pukul 21.30 wib di rumah korban yang beralamat di Jl. Lintas Sumatera Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
“Kejadian bermula ketika pelaku berada di sebuah warung tuak Galung, dimana kala itu pelaku Ardiansyah merasa tak senang telah di tuduh mencuri HP Milik Ansori. Terjadilah cekcok Adu mulut, namun berhasil di lerai olah Korban,” Ujar Kasi Humas Rabu (12/7/2203).
Usai dilerai, lanjut kasi Humas, Pelaku lalu pergi dari warung tuak. Namun ternyata, pelaku kembali lagi dengan membawa sebuah palu besi dan mengejar Hasan.
“Selang 1 jam, pelaku datang lagi dan ribut dengan Hasan, pelaku lalu mencoba menyerang Hasan dengan mengeluarkan palu besi yang di bawanya,” Lanjut AKP Budi.
Melihat kondisi tak menguntungkan, Hasan pun lari dan di kejar oleh pelaku. Namun Ali Usman pun turut mengejar dengan maksud hendak melerai pertikaian antara Hasan dan Ardiansyah.
“Saat Korban mengejar, ternyata Pelaku berbalik dan justru menyerang Ali Usman dengan memukulkan palu ke bagian kepala Ali Usman sehingga Korban mengalami luka dan di rawat di rumah sakit. Setelahnya Korban melaporkan kejadian itu ke polres OKU,” beber AKP Budi Santoso.
Lalu, sambung kasi Humas pada Selasa (11/7/2023) pelaku berhasil di amankan warga dan diserahkan ke Polres OKU. bersama tersangka, juga turut diamankan beberapa barang bukti berupa 1 Helai baju lengan pendek warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna cream dengan terdapat bercak darah, serta 1 buah palu besi warna hitam dengan panjang sekitar 25 cm.
“Tersangka kita kenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tutupnya.(Lee)