Kecelakaan Kontainer vs Motor Tewaskan 1 Orang, Benarkah Akibat Antrean BBM Persempit Lajur Jalan?

Berita Utama116 Dilihat
Kondisi korban pemotor yang meninggal dunia akibat kecelakaan di kelurahan kemelak Bindung Langit. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 4,5, tepatnya di depan Bengkel Adam, Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Selasa, (15/9/2026). Peristiwa itu melibatkan truk kontainer dan sepeda motor serta menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.58 WIB dimana Kendaraan yang terlibat yakni mobil Isuzu Kontainer bernomor polisi BE 8516 AUH dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BG 2151 FAI. Diketahui Pengendara sepeda motor, Hasnul Huda, meninggal dunia di lokasi setelah terlindas roda belakang kontainer.

Berdasarkan keterangan saksi, Matpirli, saat kejadian dirinya sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan, tepat di depan Bengkel Adam. Ia kemudian melihat kontainer yang dikemudikan Anggi Fathur Rohman bergerak dari arah Sepancar menuju Baturaja.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sepeda motor yang dikendarai Hasnul Huda melaju dari arah berlawanan, yakni dari Baturaja menuju Sepancar. Sepeda motor disebut melaju dengan kecepatan sedang ketika berpapasan dengan kendaraan kontainer tersebut.

Menurut keterangan saksi, kecelakaan terjadi ketika kedua kendaraan hendak berpapasan. Sepeda motor tiba-tiba kehilangan arah dan menabrak bagian roda belakang mobil kontainer. Benturan tersebut membuat pengendara motor terjatuh dan kemudian terlindas roda belakang kendaraan.

“Sepeda motor kehilangan arah saat hendak berpapasan dengan mobil kontainer,” demikian keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam laporan kejadian.

Korban diketahui bernama Hasnul Huda, perempuan kelahiran Karang Lantang, 29 Desember 1979 itu tercatat sebagai warga Lorong Suka Mulya II, RT 002/RW 004, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Sementara pengemudi mobil Isuzu Kontainer diketahui bernama Anggi Fathur Rohman, laki-laki kelahiran Metro, 1 November 1997. Ia tercatat berdomisili di Yosomulyo, RT 26/RW 9, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi disebut cukup padat. Kepadatan itu salah satunya dipengaruhi antrean kendaraan di kawasan SPBU Kemelak yang mengular hingga berdampak terhadap ruang gerak kendaraan di ruas jalan.

Antrean kendaraan di sekitar SPBU Kemelak juga disebut didominasi kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena antrean yang memanjang dapat mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan potensi gangguan terhadap pengguna jalan.

Namun, keterkaitan langsung antara antrean BBM dengan penyebab kecelakaan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan kronologi saksi, faktor yang secara langsung disebut dalam kejadian adalah sepeda motor kehilangan arah ketika berpapasan dengan kendaraan kontainer.
Situasi lalu lintas yang padat di kawasan tersebut menjadi persoalan tersendiri. Terlebih, antrean kendaraan yang mengular disebut tidak disertai pengaturan lalu lintas yang memadai, sehingga kendaraan dari kedua arah harus berbagi ruang dengan antrean yang berada di sekitar akses SPBU.

Sementara itu, dari hasil olah TKP yang dilakukan unit Gak Kum Satlantas Polres OKU menjelaskan bahwa kejadian kecelakaan maut itu bermula ketika seorang pengendara sepeda motor Mio merah yang di kendarai Hasnul Huda hilang keseimbangan saat akan mendahului kendaraan ayang ada di depannya tanpa memperhatikan arus lalu lintas. Akibatnya Pengendara terjatuh dan terlindas truk kontainer.

“Tadi sudah kita lakukan olah TKP, untuk barang bukti truk kontainer dan sepeda motor sudah kita amankan di kantor satlantas polres OKU. begitu juga dengan pengendara truk kontainer, juga sudah di amankan,” ujar Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasat lantas AKP Ayu Tiara Okta Dita yang disampaikan Kanit gak Kum Ipda Salman di bincangi Selasa (15/9/2026) petang.

Atas kejadian itu, lanjut dia sangat sopir kendaraan truk kontainer di sangkakan melanggar pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *