Ke 3 Tersangka Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kedaton Dituntut Hukuman Mati

Ke 3 tersangka pembunuh wanita paruh baya di desa Kedaton di tuntut hukuman mati oleh JPU Kejari OKU. foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID — Ketiga pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani, Hairuni, di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Tuntutan itu disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dan dibacakan oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan SH, Senin (14/10/24).

‎JPU dengan tegas menuntut hukuman mati untuk tiga terdakwa, yakni Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, yang dianggap melakukan pembunuhan secara terencana dan brutal.

‎”Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.

‎ Ia juga mengungkap bahwa tidak ada faktor meringankan bagi ketiga terdakwa. Dimana perbuatan mereka dinilai keji dan biadab.

‎”Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam,” tegas JPU.

‎Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024. Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja.

‎Erika, yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.

‎Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri.

‎Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban. Edi Erika, yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.

‎Pembunuhan ini tak hanya mengguncang warga sekitar, tetapi juga menimbulkan kemarahan luas karena korban dibunuh dengan cara yang sangat keji. Tak ada belas kasihan yang ditunjukkan oleh para terdakwa selama proses kejahatan berlangsung.

‎Setelah pembunuhan, para terdakwa berusaha melarikan diri. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, Muzili dan Ria Zarman berhasil ditangkap pada hari yang sama, sementara Edi Erika sempat kabur ke hutan dan bersembunyi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *