BATURAJA, KLIKOKU.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (21/11/2023) menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU dengan tersangka Wira Wijaya.
Hal itu di ungkapkan Kepala kejaksaan Negeri OKU melalui Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudigdho SH dikonfirmasi Selasa (21/11/2023) petang. Menurutnya berkas yang diserahkan penyidik polsek peninjauan dinyatakan telah lengkap (P21) sehingga tanggung jawab perkara tersebut Dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU.
“Ya, betul, tadi kita telah menerima pimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan dengan tersangka berinisial (W). Perkara tersebut terjadi pada Jum’at (25/8/2023) lalu sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap Erik.
Peristiwa itu, lanjut Kasi Pidum terjadi diduga berlatar belakang sakit hari lantaran tersangka sering diolok – olok oleh korban pada saat bermain bilyard. Atas kejadian itu, Tersangka lalu menaruh dendam terhadap korban dan menghabisi nyawa korban.
“Tersangka berpura – pura meminta antarkan ke Kabupaten OKU Selatan untuk mengantarkan baju. Tanpa rasa curiga, AS (korban) pun bersedia mengantarkan tersangka. Namun disaat korban telah menemui tersangka, tersangka malah memukul kepala korban dengan benda keras sehingga korban meninggal dunia,”beber Kasi Pidum.
Atas kerbuatan pembunuhan itu, sambung Kasi Pidum, Wira Wijaya di sangkakan melanggar pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Erik.
Sementara Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kapolsek Peninjauan AKP Mardani yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Abdul Muin SH membenarkan telah melimpahkan perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Suka Pindah kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kepada kejaksaan Negeri OKU. Dikatakan Bripka Abdul Muin, Selama beberapa bulan ini, penyidikan perkara tersebut memang dilakukan di Polsek Peninjauan.
“Betul, tadi sudah kita limpahkan Satu orang tersangka dengan identitas Wira Wijaya (24) warga Dusun I Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabuoaten Ogan Ilir beserta barang bukti dengan dasar laporan awal
LP – B / 30 / VIII / 2023 / SPK / SEK PNJ / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, tanggal 26 Agustus 2023,” kata Abdul Muin.(Lee)