BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sabtu (30/7/2023) menggerebek sebuah bangunan yang berada di Dusun Talang Aman Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU yang di jadikan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite, Solar, dan Bensin ilegal.
Hasilnya cukup mencengangkan, di TKP, Tim gabungan Satintelkam dan Unit Pidsus Satreskrim polres OKU menemukan puluhan jerigen berisi BBM, 10 tendon berukuran 1 ton, Drum minyak serta berbagai alat pengoplos BBM.
Dalam keterangan rilisnya, Kapolres OKU AKBP Arif Harsono yang di dampingi Kasi Humas AKP Budi Santoso, Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius, Kanit Pidsus Ipda Yendra Afrizal, menyampaikan, pengerebakan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tersebut bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di adanya kegiatan penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal yang berada di Dusun Talang Aman Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
“Dari laporan itu anggota Sat Intelkam dan Satreskrim Polres OKU langsung melakukan pengecekan di lokasi gudang tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut didapatkan lokasi gudang berada di tengah kebun karet di Dusun Talang Aman. Setelah itu Anggota Polres OKU langsung mengamankan seluruh BB (Barang bukti) ditemukan di TKP dan dibawa ke Polres OKU untuk di amankan, ” ujar Kapolres OKU Rabu (2/8/2023).
Kapolres merinci barang bukti yang berhasilkan diamankan di TKP berupa satu unit Mobil APV Warna Cream yang telah dimuati 40 Jerigen ukuran 35 liter yang masing- masing jerigen berisikan BBM yang diduga jenis Pertalite. Satu Unit Mobil Daihatsu GrandMax Warna Silver, Satu Unit Mobil L300 Warna Hitam yang di muat 38 jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 Jerigen ukuran 35 Liter yang masing masing Jerigen Berisi BBM yang diduga jenis BBM Pertalite. Empat jerigen yang diduga isi BBM Jenis Solar yang ditemukan di TKP serta 10 buah tendon penampungan dalam keadaan kosong Kapasitas 1000 Liter.
“Satu buah tendon penampungan kapasitas 1000 Liter yang sekira 3/4 nya berisi BBM yang diduga Jenis Pertalite, satu buah corong warna merah, satu buah selang bewarna kuning 2 (dua) unit Mesin penyedot, delapan bungkus plastik bening, dua botol air Accu merek Yuasa, tujuh botol air mineral warna putih bening, 1 botol kuning merek Preston serta empat kaleng pewarna merek Colour Sea Brand yang di duga kuat dijadikan bahan pewarna oplosan.” Rincinya.
Masih kata Kapolres, dari keterangan saksi yang telah di periksa unit pidsus minyak hasil oplosan tersebut akan di pasarkan ke berbagai kabupaten seperti Kabupaten Oku Timur, OKU dan Muara Enim dengan harga jual 230.000 per jerigen ukuran 35 liter.
“Dan kita duga kegiatan pengoplosan BBM ini sudah berlangsung lama. Terlihat dari tendon nya sudah tidak baru lagi. Dan juga ada drum yang berisi BBM, namun kita belum tahu isinya solar atau Pertalite,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terkait siapa pemilik BBM ilegal itu, Kapolres mengaku belum menetapkan siapa tersangka nya. Namun kapolrs mengatakan pihaknya telah memeriksa 1 saksi berka8tan dengan kegaitan pengoplosan itu.
“Untuk tersangka belum ditetapkan, saat ini kita masih mengumpulkan saksi – saksi. Nanti dari hasil gelar barulah kita bisa menetapkan siapa nanti yang akan jadi tersangka dalam perkara ini, ” kata AKBP Arif.
Dan Kapolres menambahkan siapapun nanti yang ditetapkan menjadi tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. Dengan ancaman Hukuman Pidana dengan Pidana Penjara paling lambat 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah).(Lee)