DPRD OKU Gelar RDP, Pedagang Akui Tak Bayar Retribusi dan Minta Keringanan

Berita Daerah19 Dilihat
Suasana RDP DPRD OKU, Perumda Pasar dan Pedagang di ruang Banmus DPRD OKU. Foto : Herli Yansah

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polemik permasalahan pasar Atas Baturaja yang belakangan menyorot perhatian publik akhirnya mendapat respon DPRD Kabupaten OKU. Senin, (25/5/2026) Komisi III DPRD OKU yang di ketuai Densi Hermanto, Yeri Ferliasyah, dan Sapariyanto akhirnya memanggil sejumlah pihak untuk menggelar Rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat itu di gelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKU dan di hadiri Asisten II Setda OKU Hasan HD, Kasat Pol PP Firmansyah ST, Direktur Perumda pasar Radius Susanto serta perwakilan sejumlah pedagang pasar atas.

Dalam rapat itu, kedua belah pihak baik Perumda pasar maupun para pedagang menyampaikan titik permasalahan yang hingga kini belum menemui titik terang.

‎Kuasa hukum pendamping pedagang, Rahmat Hidayat mengakui para pedagang memang memiliki tunggakan terhadap Perumda Pasar. Namun, ia meminta pemerintah daerah dan Perumda Pasar membuka ruang kebijakan yang lebih manusiawi. Menurut dia, kondisi ekonomi pedagang belum sepenuhnya pulih sehingga denda yang terus berjalan justru memperberat beban para penyewa kios. Ia berharap beberapa poin aturan dapat ditinjau kembali demi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil di Pasar Atas Baturaja.

‎“Kami mengakui memang ada kesalahan dari pedagang terkait tunggakan. Tapi kami juga meminta ada kebijakan yang mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” kata Rahmat dalam forum tersebut.

‎Ia menilai penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berpegang pada hitungan administrasi semata. Pedagang, kata dia, membutuhkan solusi yang realistis agar tetap dapat menjalankan aktivitas perdagangan tanpa dihantui ancaman kehilangan kios akibat denda yang terus bertambah setiap bulan.

‎Dalam rapat itu, Arif Basuki, salah seorang pemilik kios lebih dari dua unit, meminta pemerintah daerah mengambil langkah bijak agar konflik tidak berkembang menjadi konfrontasi terbuka. Ia mengatakan para pedagang pada dasarnya siap bernegosiasi sepanjang ada ruang komunikasi yang adil. Menurut Arif, para pedagang tidak mengajukan tuntutan berlebihan.

‎Mereka hanya berharap ada solusi yang memungkinkan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa tekanan yang dinilai memberatkan sebagian besar pedagang lama.

‎“Kami ingin persoalan ini selesai secara baik-baik. Kami tidak ingin ada konfrontasi,” ujar Arif. Ia menilai keberadaan Pasar Atas Baturaja selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.

‎Karena itu, penyelesaian masalah harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Pernyataan itu disambut sejumlah pedagang yang hadir dalam rapat dan berharap DPRD dapat menjadi penengah antara kepentingan aturan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.

‎Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto, mengatakan pihaknya telah mempelajari data awal sebelum rapat berlangsung. Dari hasil pembahasan pendahuluan, kata dia, persoalan terbesar yang membingungkan pedagang adalah mekanisme denda.

‎DPRD, menurut Densi, memahami bahwa aturan harus ditegakkan. Namun ia menilai masih perlu dicari formulasi yang tidak memberatkan pedagang dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

‎“Kita mencari solusi terbaik. Apakah denda masih memungkinkan untuk dikurangi atau pembayaran dilakukan secara bertahap, itu yang sedang kita cari,” kata Densi.

‎Ia menegaskan DPRD tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan gejolak baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh pihak diminta membuka ruang kompromi tanpa harus melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun kebijakan Perumda Pasar Kabupaten OKU.

‎Densi juga menegaskan langkah yang selama ini dilakukan Perumda Pasar sebenarnya sudah sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku. Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tidak bisa hanya berhenti pada aspek legal formal semata.

‎DPRD meminta para pedagang tetap mematuhi ketentuan yang ada, termasuk soal pembatasan kepemilikan kios. Berdasarkan aturan, seorang pedagang tidak diperbolehkan menguasai lebih dari dua kios dalam satu kawasan pasar.

‎“Terkait kepemilikan kios, kalau lebih dari dua unit silakan dilepas karena masih ada pedagang lain yang membutuhkan,” ujar Densi. Ia juga menanggapi sejumlah tuntutan pedagang yang meminta pergantian Direktur Perumda Pasar.

‎Menurut dia, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian direktur sepenuhnya berada di tangan bupati. DPRD hanya memastikan pelaksanaan perda berjalan sesuai ketentuan dan tidak keluar dari mekanisme hukum yang berlaku di daerah.

‎Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menghapus atau mengurangi denda pedagang. Menurut Radius, aturan mengenai denda telah diatur secara jelas dalam perda dan ketentuan internal perusahaan daerah. Jika ada usulan penghapusan atau pengurangan denda, maka diperlukan revisi aturan yang menjadi dasar hukum penerapan sanksi administrasi terhadap para pedagang yang menunggak kewajiban pembayaran kios.

‎Radius menegaskan Perumda Pasar sejauh ini hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia memahami keberatan para pedagang, namun perusahaan daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan aturan yang berlaku. Karena itu, ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat melakukan kajian lebih mendalam apabila memang diperlukan perubahan regulasi demi menciptakan penyelesaian yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

‎Menutup rapat, Ketua Komisi III DPRD OKU meminta dewan pengawas Perumda Pasar segera menyampaikan hasil pembahasan kepada Bupati OKU. DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan analisis menyeluruh terkait kemungkinan perubahan aturan hak guna kios, los, maupun mekanisme denda. Densi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menabrak aturan hukum. Menurut dia, nasib pedagang tetap harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *