BATURAJA, KLIKOKU.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Akhirnya menetapkan 1 orang tersangka sebagai pengoplos dan pemilik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang digerebek tim gabungan Satintelkam dan satreskrim Polres OKU pada Sabtu (30/7/2023) di Dusun Talang Aman Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Penetapan tersangka itu setelah Polres OKU melakukan gelar perkara serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono saat di konfirmasi Selasa (5/9/2023). Menurut Kapolres, dengan telah di tetapkan nya seorang tersangka, dipastikan kasus kepemilikan bahan bakar minyak ilegal itu akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Betul, kita telah menetapkan Saudara Yaumin alias Tio (36) sebagai tersangka kepemilikan bahan bakar minyak ilegal berupa Pertalite, solar dan Pertamax,” ujar Kapolres.
Usai ditetapkan tersangka pada 31 Agustus lalu, lanjut Kapolres, unit pidsus lalu menjemput Tersangka Tio untuk di amankan di Mapolres OKU sebagai tersangka. Kapolres juga menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.
“Sudah kita tahan sejak 4 September 2023. Jika sudah lengkap (P21), secepatnya akan kita laksanakan tahap 2 (pelimpahan) ke Kejaksaan Negeri OKU,” lanjutnya.
Selain menahan Tio, polres OKU juga telah mengamankan barang bukti berupa minyak ilegal yang di isi kedalam beberapa tendon, drum serta jerigen. Saat ini kesemua barang bukti itu berada di samping ruang unit PPA Polres OKU.
“Untuk barang bukti nya cukup banyak pada saat penggerebekan. Ada 10 tendon kosong, belasan drum kaleng yang 8 diantaranya berisi fuul minyak di duga solar, lalu 80 Jerigen berisi minyak jenis Pertalite, 2 untuk mobil pickup serta berbagai macam alat pengoplos minyak,” tukasnya.(Lee)