Disetujui Jampidum Kejaksaan Agung, Kejari OKU Kembali Hentikan Perkara Dengan Restoratif Justice

Pelaksanaan Restoratif justice secara virtual. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Kembali menggelar ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana umum dengan Anak Berhadapan dengan Hukum dengan inisial SKP yang disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) , Selasa (19/12/2023).

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justive (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H. Beserta para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Turut Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Herry Ahmad Pribadi,S.H.,M.H., Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKU dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri OKU.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,Choirun Parapat dalam keterangannya mengatakan pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksankan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erik E.B Mudighno,S.H. pada 6 Desember 2023 lalu yang dihadiri oleh Anak Berhadapan dengan Hukum inisial SKP, Helwana sebagai Korban, Tokoh masyarakat dan Penyidik.

Pelaksanaan restoratif justice

“Kronologis kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib yaitu Yudi Irawan (DPO), Rafika Andesmen Alias Rafik (DPO), Saulan Novra Romadhon Alias Madun (DPO), Alfin (DPO) datang ke rumah SKP untuk mengajak SKP mengambil 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban Helwana dikarenakan SKP memiliki kendaraan Sepeda Motor sehingga Yudi Irawan (DPO) mengajak SKP untuk ikut mengambil 1 ekor kambing milik saksi Helwana di lokasi persawahan Desa Belandang,” ungkap Kajari.

Lantaran dijanjikan akan mendapatkan uang dari hasil penjualan kambing tersebut, SKP pun setuju lalu sekira pukul 14.30 Wib SKP bersama-sama dengan Yudi Irawan, Rafika Andesmen, Alias Rafik, Sailan Novra Romadhon Alias Madun, Alfin pergi menuju persawahan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Disana terlihat 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berwarna putih ke abu abuan sepanjang lebih kurang 100 cm dengan tinggi lebih kurang 70 cm sedang makan di persawahan lalu SKP Bersama dengan Alpin dan Madun mengejar dan menangkap kambing tersebut selanjutnya kambing tersebut dibawa SKP dan Yudi Irawan kemudian diikat di Semak-semak di pinggir jalan sekitar persawahan di Desa Pedataran tidak jauh dari desa Belandang,” jelasnya.

Seiring berjalan waktu, terjadi perdamaian antara SKP dan korban sehingga kejaksaan negeri OKU mengajukan Restoratif justice kepada Jampidum Kejagung RI. “Alhamdulillah pengajuan itu disetujui, makanya hari ini kita laksanakan RJ ini secara virtual. Kita berharap kedepan SKP tidak lagi mengulangi perbuatannya,” pungkas Choirun Parapat. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *