
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Dilatarbelakangi rasa cemburu, Riswan warga Jl. Lekis Lr Rantau Rt 018 Re 006 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tega menganiaya 3 orang sekaligus dengan menggunakan sebuah parang. Akibatnya ketiga korban mengalami luka bacok akibat sabetan senjata tajam jenis orang yang di pergunakan Riswan.
Peristiwa itu terjadi pada minggu, 09 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 wib di Jl. Lekis Lr Rantau Rt 018 Re 006 Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur. Kala itu, Tersangka Riswan melihat sebuah mobil putih parkir didekat rumah Korban Karolin. Melihat itu, Tersangka lalu mendekati mobil dengan membawa parang.
“Saat di dekati, ternyata di dalamnya ada Karolina (27) (korban) di dalam mobil itu dan juga ada Romadoni. Tersangka lalu mengetuk pintu mobil dan meminta Karolin keluar, namun Karolin Tidak mau,” ungkap Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui kasi Humas AKP Feri Zulfian
kepada portal ini, Senin (10/8/2026).
Tak puas, lanjut Ipda Angkut, Tersangka lalu mengetuk pintu mobil sebelah kanan dimana di dalam ada Romadoni (28). Namun Romadoni juga tak membuka kan pintu dan hanya membukakan kaca saja.
“Tersangka ini sempat meminta keduanya untuk keluar namun tak di turuti, akhirnya karena kesal dan cemburu, tersangka lalu menusukkan Parang yang dibawanya ke dalam mobil lalu setelahnya menebaskan parang tersebut,” lanjutnya.
Merasa terancam dan takut, baik Karolina Maupun Romadoni keluar dan berlari ke arah kebun karet yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Namun Tersangka mengejar dan menebaskan parang nya ke arah Karolina dan mengenai pelipis kanan nya. Setelahnya juga mengejar Romadoni dan juga menebaskan parangnya dan mengenai siku kanannya.
“Melihat kejadian itu, Ansori (62) yang merupakan ayah Karolin keluar untuk menahan pelaku. Sementara Karolin dan Romadon telah berlari masuk kerumah Orang tuanya. Namun kekesalan Riswan yang telah memuncak tak teredam hingga ia juga menebaskan parang kearah Ansori dan mengenai kepalanya,” jelasnya.
Setelah melakukan perbuatannya, beber kanit Pidum, pelaku Riswan lalu melarikan diri ke dalam kebun karet untuk memyembunyikan parang yang ia pergunakan untuk melakukan penganiayaan. Setelahnya ia pulang kerumahnya.
“Pelaku saat ini sudah di amankan tim Resmob singa Ogan saat berada di rumahnya. Bersama dirinya juga kita amankan beberapa abarmag bukti berupa 1 buah gagang parang berbahan kayu, 1 buah sarung parang berbahan kayu. Dan untuk tersangka kita sangkakan melanggar pasal Pasal 468 Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(Lee)











