BNN RI Tangkap Pemilik 12 Kg Ganja di OKU, Kini Tersangka Dilimpahkan ke Kejari OKU

JPU Kejari OKU saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI. Foto :ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Lagi dan lagi, Polres Ogan Komering Ulu kecolongan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten OKU. Tak tanggung – tanggung, BNN RI berhasil menangkap narkotika jenis ganja dari seorang tersangka Aris Almain (47) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.

Sebelumnya, pada 3 Februari 2023 bertempat di Jl Imam Bonjol Lorong Pisang RT001 RW007 Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, anggota Tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga berhasil menciduk 1 orang Tersangka lantaran menguasai 306 butir pil exstasi dan juga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri OKU.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erik Eko Bagus Mudigdho SH membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka Dan Barang Bukti dari Penyidik BNN RI. Dikatakannya, pelimpahan itu terjadi pada Kamis (30/11/2023).

“Ya betul, pada Kamis kemarin Jaksa Jampidum bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU telah menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari penyidik BNN RI dengan nama Aris Almain atas perkara kepemilikan narkotika jenis Ganja seberat 12,618 Kg,” Ujar Erik dibincangi Senin (4/12/2023).

Erik menuturkan tersangka yang merupakan warga Kabupaten OKU di tangkap oleh BNN RI pada 4 Agustus 2023 saat akan mengambil paket narkoba. “Dia (Tersangka) di tangkap di jalan A Yani (lion parcel) saat akan mengambil 2 paket narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Erik Tersangka telah dititipkan di rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara Dilimpahkan ke pengadilan negeri Baturaja. Tersangka Aris Almain disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Untuk pasal 114 ayat 2 ancaman maksimalnya hukuman mati sementara untuk pasal 111 ayat 2 ancamannya 20 tahun penjara,” tukasnya.(Lee).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *