Berlakukan WFH Setiap Jum’at, Bupati OKU Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal

Berita Daerah23 Dilihat
Asn kabupaten OKU resmi memberlakukan WFH setiap hari jum’at setelah dikeluarkannya surat edaran Bupati OKU. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 tertanggal 1 April 2026.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati OKU, Teddy Meilwansyah S.STP., M,M., M.Pd sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program efisiensi nasional.

Penerapan WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Pemkab OKU menegaskan seluruh perangkat daerah wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski pola kerja berubah. Sistem kerja fleksibel pun mulai diterapkan dengan pengaturan komposisi pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) dan dari kantor (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing OPD.

“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal, WFH bukan berarti santai dan bermalas- malasan, ASN tetap harus produktif,” ujar Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Sebagai penopang utama kebijakan ini, Pemkab OKU mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Pemanfaatan e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fokus penguatan agar kinerja ASN tetap terukur dan transparan.

Tak hanya itu, rapat, bimbingan teknis, seminar hingga konferensi diarahkan dilaksanakan secara hybrid atau daring. Pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen sebagai langkah efisiensi anggaran dan energi.

Penghematan energi turut menjadi perhatian. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan perangkat elektronik kantor dimatikan dan ruangan dalam kondisi aman sebelum meninggalkan tempat kerja.

Meski demikian, beberapa jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Damkar, dan Public Safety Center 119 dan unit pelayanan kesehatan yang harus siaga setiap saat.

Pemkab OKU menegaskan kebijakan WFH akan terus dievaluasi secara berkala. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja yang adaptif, modern, serta meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *