
BATURAJA, KLIKOKU. ID – Guna menciptakan suasana Kamtibmas dan mengantisipasi aksi balap liar di Kota Baturaja, unit Lidik IV Kamneg Satintelkam polres OKU melakukan Penggalangan terhadap club2 motor agar tidak melakukan aksi balap liar yang terindikasi adanya tindak pidana perjudian dalam aksi balap liar.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lidik IV Satintelkam Polres OKU Aiptu Dodi Gandawan S. Penggalangan itu dilakukan dengan mendatangi tempat – tempat yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya club motor.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Intelkam Iptu Muhamad Soleh yang disampaikan Kanit Lidik IV Aiptu Dodi Gandawan mengungkapkan Penggalangan terhadap club motor agar tidak melakukan aksi balap liar, dimana dalam aksi tersebut terindikasi adanya tindak pidana perjudian.
“Dalam pertemuan atau acara sosialisasi dengan klub motor ini, kita menjelaskan langsung dampak negatif dari balap liar, seperti kecelakaan, mengganggu ketertiban umum, dan sanksi pidana. Kemudian aksi balap liar tersebut memang sering kita temukan di beberapa tirik di wilayah Kab. OKU. Terutama di Jl. Cor Lubuk Batang Lama dan di Jl. Lintas Sumatera Batumarta Kec. Lubuk Raja, dengan keberadaan mereka ini kita khawatir akan terjadi tindakan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh sekumpulan anak Club motor, makanya kita lakukan penggalangan dengan memberi himbauan,” ujar Aiptu Dodi Gandawan dibincangi Senin (25/8/2025).
Dari aktifitas yang dilakukan oleh anak Club motor itu, dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana perjudian dalam aksi balap liar dan balap liar yang terhubung dengan judi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kemudian memberikan pemahaman yang kuat tentang konsekuensi hukum, termasuk ancaman pidana sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan mengenai perjudian.
“Inilah yang kita khawatirkan, jangan sampai mereka melakukan aksi yang sifatnya melanggar hukum. Sebab sebagian warga juga sudah resah dengan aktifitas para pelaku aksi balap liat. Bahkan sudah kerap di bubarkan oleh Anggota Polres OKU namun mereka tetap saja kembali melakukan aksi balap liar tersebut,” bener Dodi Gandawan.
Penggalangan itu lanjut Aiptu Dodi telah dilakukan sejak 7 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus s/d 31 Agustus 2025. Sejauh ini kata Aiptu Dodi telah ada 1 Club motor yang diberi arahan.
“Dalam keanggotaan Mereka ini ada sekitar kurang lebih 30 orang yang sebagian banyak berasal dari Kab. OKU dan pendatang dari Kabupaten OKU Selatan, OKU Timur bahkan ada juga yang dari Lampung,” pungkasnya.(Lee)