
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Bawa kabur sepeda motor serta handphone Ibnu Hajar, Dedi Firmansyah (38) warga Dusun Baturaja RT 001 RW 001 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU di ringkus tim Macan Timur Polsek Baturaja Timur saat tengah bekerja pada selasa, (29/9/2026).
Penangkapan Dedi dilakukan setelah dirinya di laporkan Ibnu Hajar atas tindakan pencurian yang terjadi pada 8 Juni 2026 lalu dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 38 / VI / 2026 / SPKT / Sek. Bta Timur/ Res. Oku / Polda Sumsel, Tanggakb08 Juni 2026.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Toni Zainuddin SH yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Angkut kepada portal ini, Rabu (30/9/2026) menyebut atas laporan Korban, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan korban bernama Ibnu Hajar yang mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda dan Satu unit Handphone miliknya yang berada di dalam kamar. Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Baturaja Timur,” ungkap Ipda Angkut.
Dari penjelasan korban kepada polisi lanjut Angkut, pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi. Di saat itulah kata dia pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban.
“Disaat korban ke kamar mandi, pelaku masuk kekamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor dan handphone yang terletak di atas lemari palastik kemudian kabur,” lanjutnya.
Setelah di lakukan penyelidikan, di dapatkan informasi bahwa pelaku tengah bekerja di wilayah kelurahan Baturaja permai. Tak ingin buruannya kabur, Kapolsek memerintahkan tim macan Timur untuk mengambil tindakan.
“Dari hasil penyelidikan kita, kita dapatkan bahwa pelaku ini tengah bekerja membuat Siring (drainase) di kelurahan Baturaja permai. Kita langsung bergerak menuju tempat pelaku bekerja dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Saat ini sambung Ipda Angkut, tersangka Deni Firmansyah telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polsek Baturaja Timur. Dari kasus ini kita juga amankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Lembar foto copy STNK SP. Motor Honda HONDA dengan Nopol BG 4758 YW tahun 2013 warna hitam dengan nomor rangka MH1JFC117DK253767 dan nomor mesin JFC1E-1252387, 1 Lembar BPKB SP. Motor Honda HONDA dengan Nopol BG 4758 YW tahun 2013 warna hitam dengan nomor rangka MH1JFC117DK253767 dan nomor mesin JFC1E-1252387, 1 helai jaket lengan panjang warna biru berbahan levis, 1 buah tas ransel warna hitam. Dan kepada tersangka kita sangkakan melanggar pasal 476 KUHP Jo pasal 481 KUHP,” pungkasnya.(Lee)






