
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kapolsek Baturaja Timur, AKP Azwan didampingi Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Andi Hendrianto memberi klarifikasi terkait pemasangan police line di beberapa kios di pasar atas Baruaraja. Dirinya membantah jika pihaknya melakukan penyegelan 6 unit kios di Pasar Atas Baturaja.
“Jangan salah, itu bukan penyegelan melainkan pemasangan police line atau garis polisi,” kata AKP Azwan di bincangi Rabu (18/3/2026).
Dikatakan Azwan, pihaknya melakukan pemasangan police line lantaran adanya laporan dari masyarakat yakni Djoni Rahman, warga Jalan Ogan, Lorong Rambutan, Kampung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 19.20 WIB.
“Bahwa telah terjadi tindak pidana pengrusakan pintu kios ruko milik Djoni Rahman dengan cara pemotongan gembok yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui,” ungkap Azwan.
Dilanjutkan Azwan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar telah terjadi pengrusakan dengan cara pemotongan gembok dan mendongkel gembok.
“Semua ada dokumentasinya. Siapa yang melakukan pengrusakan ada dokumentasinya,” ungkap Azwan.
Andi menambahkan jika Djoni Rahman melaporkan pengrusakan tersebut berdasarkan pengakuannya yang menyatakan bahwa kios tersebut dan meteren listrik atas nama Djoni Rahman.
“Ada beberapa pemilik juga yang kiosnya di rusak akan melaporkan ke polisi. Namun saat ini baru atas nama Djoni Rahman,” timpal Andi.
Pemasangan police line, cek dan olah TKP sekitar pukul 12.25 WIB dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Andi Hendrianto bersama tim Inafis Polres OKU. Pemasangan police line ini dalam rangka mengamankan TKP.
“Karena ada peristiwa pidananya yakni pengrusakan dan lokasinya di kios pasar tersebut makanya kita amankan,” terang Andi.
AKP Azwan membantah jika kehadiran Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk memback up Polsek Baturaja Timur dalam melakukan pemasangan police line di kios Pasar Atas.
“Untuk apa kita minta back up ke Polsek Baturaja Barat. Kalau back up ke Polres,” tukas Azwan.
Dikatakan Azwan, kehadiran Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat di TKP lantaran ada kios milik saudaranya di Pasar Atas di rusak. Karena dihubungi saudaranya tersebut datang ke Pasar Atas untuk memastikan.
“Mungkin adiknya menjadi korban karena ada salah satu kios di pasar atas. Nah, makanya ia datang ke sana. Sah – sah saja kalau ia datang ke sana,” terang Azwan.
Andi membantah jika pihaknya harus berkoordinasi dengan pihak Unit Pasar Atas untuk melakukan pemasangan police line kendati Pasar Atas merupakan milik Negara dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar OKU.
“Loh, apakah kami harus melaporkan atau pamitan dulu melakukan pemasangan police line. Kalu misalnya terjadi peristiwa pembunuhan di kantor Pemda apakah kami harus izin dulu dengan Bupati untuk melakukan pemasangan police line,” tegas Andi.
Diterangkan Andi, pihaknya melakukan pemasangan police line sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pasar Atas,” tukas Andi.
Dikatakan AKP Azwan, pihaknya melakukan hal tersebut sesuai SOP karena berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami hanya meluruskan. Jika ada masyarakat melaporkan kepada polisi maka pihaknya menindaklanjuti karena kalau tidak ditindaklanjuti nanti masyarakat kecewa dan komplain,” tukas Azwan.
Terpisah, Kepala Unit Pasar Atas, Maykesdi Afrian, dikonfirmasi portal ini menerangkan jika 6 kios dilakukan pemasangan police line. Yakni, kios B19 atas nama Harbeni yang nunggak retribusi 5 tahun. Kios B82 atas nama M Ridwan yang nunggak retribusi 12 tahun, kios B91 atas nama Aryanto Kosim yang nunggak retribusi 4 tahun, kios B78 atas nama Elmawati yang nunggak retribusi 8 tahun, kios B94 atas nama Farid Rizal Gozali nunggak retribusi 4 tahun.
“B90 tidak diketahui atas nama siapa karena tidak ada dalam catatan kami. Dari awal adanya kios itu tidak pernah membayar retribusi,” ungkap Meykesdi.
Ditambahkan Meykesdi, Djoni Rahman tercatat ada empat kios di Pasar Atas Baturaja. Kios E171, E189, B81, dan kios los kaca.
“Memang ada pertemuan dengan Polsek Baturaja Timur namun setelah pemasangan police line,” pungkas Meykesdi.
Hingga kini, aparat belum menetapkan tersangka utama dalam kasus ini. Penyelidikan mendalam terus berjalan untuk mengungkap identitas pelaku sebenarnya. (*)






