
BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja pada sekretariat DPRD OKU yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Kejari OKU resmi menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.
Hal itu setelah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu memimpin langsung ekspose peningkatan status perkara dugaan korupsi APBD Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/2/2026).
Kajari OKU langsung memimpin ekspose di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari OKU pukul 11.00 WIB. Kegiatan itu dihadiri Kasi Pidsus, Kasi Intel, para Kasubsi, dan Tim Penyelidik.
Tim Penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dalam ekspose tersebut. Mereka membahas dugaan korupsi pengelolaan APBD pada Bagian Umum Sekretariat DPRD OKU TA 2024.
Peserta ekspose memberi perhatian pada beberapa hal penting. Tim akan melakukan pendalaman terhadap sejumlah item kegiatan di Bagian Umum Setwan OKU.
Penyidik juga akan memeriksa dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Tim turut menelusuri aliran dana dan peran pihak terkait dalam pengelolaan anggaran.
Seluruh peserta ekspose sepakat perkara ini layak ditingkatkan. Status kasus naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tim Penyidik Kejari OKU segera melakukan langkah penyidikan. Mereka akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai aturan hukum.
“Jadi berbagai langkah akan kita lakukan di tahap penyidikan ini dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan menuntut pertanggung jawaban pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara itu,” ujar Kejari OKU Rudy Parhusip SH MH melalui kasi Pidsus Ali Qodri SH MH didampingi Kasi Intelijen Hendri Dunan SH dikonfirmasi Rabu, (25/2/2026) diruang media center Kejari OKU.
Langkah itu kata Qodri bisa saja meliputi upaya paksa (tindakan preentif/refresif), tindakan tekhnis dilapangan berupa penggeledahan Atau pemeriksaan dokumen – dokumen, pengumpulan keterangan atau keterangan pihak terkait, hingga penyelesaian berkas.
“Jika diperlukan langkah ini bisa saja kita ambil dalam upaya untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” jelas Qodri.
Selain itu, kasi intelijen Hendri Dunan SH juga menambahkan langkah itu bisa saja di lakukan demi mempercepat proses di tahap penyidikan ini. Namun dirinya belum bisa memastikan jangka waktu proses tahapan penyidikan itu.
“Yang pasti saat ini kita masih dalami perkara ini di tahap penyidikan. Kita juga nantinya akan meminta keterangan sejumlah orang – orang terkait dalam mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab. Terkait waktu, kita belum bisa pastikan, tergantung nanti apakah ada kendala atau tidak didalam penyidikan ini,” tambahnya.
Dikonfirmasi terkait apakah sudah ada nilai hitungan kerugian negara dalam kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik OKU itu, Baik Qodri maupun Hendri Dunan mengaku belum mendapatkan hasil.
“Kalu untuk hitungan kerugian belum ada, sebab kita masih fokus ke pengumpulan alat bukti dulu. Namun ini akan terus berproses dan akan sampai ketahap itu, kita tunggu saja,” tukasnya.(Lee)






