MARTAPURA, KLIKOKU.ID – Sutomo (39), warga Dusun II Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU diringkus anggota Satreskrim Polres OKU Timur dikediamnnya, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 330 juta.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam LP B /26/III/2023/SPKT/POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 20 Maret 2023 atas laporan PT. Surya Madistrindo yang menjadi korban.
Saat di konfirmasi, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Rozi, menyebut kejadian terjadi Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap korban PT. Surya Madistrindo berupa setoran uang rokok dari Toko di Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur dan Toko di Martapura Kabupaten OKU Timur.
“Pelaku kita tangkap dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Yang mana uang tersebut tidak di setorkan oleh pelaku kepada PT Surya Madistrindo,” kata Kasatreskrim.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. Surya Madistrindo mengalami kerugian sebesar Rp 330.612.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres OKU Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita tangkap dikediamannya bersama sejumlah barang bukti,” pungkasnya.
Sementara, dari keterangan pelaku Sutomo dihadapan polisi mengaku kalau uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang Pinjaman Online. Sedangkan sisanya dihabiskan untuk membeli handphone dan Baju.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang pinjol pak. Sisanya saya belikan handphone dan Baju,” pungkasnya. (Lee)