Unit Lidik IV Satintelkam Polres OKU Lakukan Penggalangan Kepada Narapidana Rutan Kelas II B Baturaja

Penggalangan unti Lidik IV Satintelkam Polres OKU di rutan kelas II B Baturaja. Foto : ist

BATURAJA, KLIKOKU.ID – Unit Lidik IV Kamneg Satintelkam Polres OKU belum lama ini melaksanakan kegiatan penggalangan intelijen terhadap kelompok narapidana yang mendapatkan remisi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Baturaja. Penggalangan kepada Narapidana itu di Pimpin Kanit Lidik IV Satintelkam Polres OKU Aiptu Dodi Gandawan.

Saat dibincangi Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasat Intelkam Iptu M Soleh yang disampaikan Kanit Lidik IV Satintelkam Polres OKU Aiptu Dodi Gandawan kepada portal ini mengungkapkan Penggalangan dilakukan untuk memberi arahan serta pemahaman kepada para Narapidana agar tak lagi mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.

“Sebagaimana kita ketahui ada banyak narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Rutan kelas II B Baturaja dari berbagai macam kasus. Nah dari kesemua itu tentu juga ada yang mendapatkan remisi. Oleh karenanya belum lama ini tepatnya pada tanggal 2 hingga 8 September lalu kita melakukan penggalangan terhadap narapidana yang mendapat remisi ini,” Ungkap Dodi Gandawan, Jum’at (4/10/2024).

Tujuannya, lanjut Aiptu Dodi, untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada para narapidana agar tidak lagi mengulangi perbuatan melawan hukum dimasa yang akan datang. Sebab, kata dia, hal itu dapat merugikan diri narapidana itu sendiri, keluarga, serta masyarakat luas.

“Mereka kita beri arahan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya. Jadikanlah hukuman yang mereka jalani sebagai sebuah pembelajaran untuk kedepannya mereka menjadi pribadi yang lebih berguna di keluarga dan masyarakat tempat mereka tinggal,” lanjutnya.

Sementara, dari data yang disampaikan Kepala Rutan Baturaja Abdul hamid s.sos melalui kasubsi pelayanan Tahanan Mirullah menyampaikan Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia warga binaan pemasyaraatan Rutan Klas II B Baturaja yang mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi Umum) pada peringatan HUT RI ke-79 tahun 2024 yaitu sebanyak 329 orang.

“Dari jumlah itu, Yang mendapatkan Pengurangan 6 bulan sebanyak 1 Orang, 5 bulan 16 orang, 4 bulan sebanyak 30 Orang, Yang mendapatkan pengurangan 3 bulan sebanyak 106 orang, 2 bulan sebanyak 89 Orang, 1bulan sebanyak 81 Orang. Jadi totalnya 323 Orang. Di tambah dengan yang mendapat pengurangan langsung bebas sebanyak 6 orang,” pungkas Mirullah. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *