BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) menaikkan status perkara dugaan tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2022 dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan.
Hal itu di ungkapkan kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH MH saat dibincangi di ruang kerjanya Senin, (1/4/2024). Menurut Yerry peningkatan status penyelidikan ke penyidikan itu berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor : PRINT 100/L.6.13/Fd.1/02/2204.
“Betul, saat ini kita Tengah tangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPBD OKU tahun anggaran 2022 dan telah kita naikkan Statusnya ke tahap penyidikan,” ungkap Yerry kepada portal ini.
Yerry menjelaskan perkara tersebut bermula ketika di tahun 2022, Kantor BPBD OKU menerima anggaran sebesar 5.734.718.846 yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Anggaran itu pun meningkat setelah adanya perubahan menjadi 5.985.288.002.
“Dari pengelolaan anggaran itu, tim penyidik pidsus Kejari OKU menemukan fakta – fakta adanya penyimpangan anggaran sebesar ratusan juta rupiah yang tidak didukung bukti pertanggung jawaban dan tidak dapat dijelaskan (fiktif),” jelas Kasi Pidsus.
Masih kata Yerry, Pihaknya sejauh ini juga telah memeriksa belasan saksi. Bahkan pihaknya juga telah meminta inspektorat untuk melakukan audit kepada anggaran BPBD OKU.
“Untuk saksi, ada 16 orang yang telah kita periksa, termasuk juga mantan kepada BPBD OKU periode tahun 2022. Kita juga minta inspektorat untuk lakukan audit, dan hasilnya Tidak jauh berbeda dengan hasil temuan tim penyidik Kejari OKU,” bebernya.
Namun saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Yerry masih enggan berkomentar. Dirinya hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan saksi – saksi dan alat bukti lainnya.
“Tentunya setelah proses penyidikan ini selesai, di akhir nanti akan ada pihak – pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya.(Lee)