BATURAJA, KLIKOKU.ID – Meski telah disepakati hanya boleh melintas di atas pukul 21.00 WIB, beberapa truk batubara tetap nekat melintas di saat lagi hari. Akibatnya truk yang membandel itu terpaksa terpaksa di tindak dan diberi sanksi tilang serta Penahan unit di Kantor Satuan lalu Lintas Polres OKU.
Kejadian itu terjadi pada Senin (15/1/2024) pagi. 2 truk tronton bermuatan batubara dengan gontainya melintas dijalan lintas sumatera tepatnya didepan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU). Kala itu di ketahui seluruh personel polres OKU tengah mengikuti apel pagi, sementara di depan gerbang Polres OKU di jaga beberapa anggota satuan lalu lintas.
Melihat kendaraan truk itu melintas spontan saja, Brigadir Rafik menghentikan laju kendaraan truk batubara tersebut serta menanyakan Surat menyurat kendaraan, namun sang supir tak dapat menunjukkan sehingga anggota mengamankan kendaraan tersebut dan memberi tindakan tilang.
“Total ada 5 kendaraan yang kita amankan pada Senin pagi. Diantaranya 2 truk tronton serta 3 truk kecil,” ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti yang disampaikan Brigadir Rafik Senin (15/1/2024).
Lucunya, kata Rafik, saat ditanya kenapa nekat melintas, salah satu supir Julpitra dengan entengnya menjawab dengan pernyataan yang menggelitik. Entah memang tak tahu aturan atau hanya berpura pura tak tahu sebagai upaya untuk mengelabuhi petugas.
“Dia, (Julpitra, red) malah mencari pembenaran dengan mengatakan ‘inikan sudah di atas jam 9 pak, kenapa kami tidak boleh melintas,” kata Rafik menirukan ucapan Julpitra.
Ucapan supir itu membuat Brigadir Rafik geram sekaligus geli. Pasalnya, kata Rafik aturan itu sudah di sepakati sejak beberapa waktu lalu. Dengan kata lain, seharusnya sang supir sudah tahu bahwa yang maksud pukul 9 itu adalah pukul 9 malam (21.00 wib) bukanlah pukul 09.00 pagi.
“Saat ini ke 5 unit kendaraan itu sudah kita amankan di kantor Satlantas Polres OKU,” tukas Rafik.(Lee)