BATURAJA, KLIKOKU.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (12/12/2023) resmi menahan Mantan kepala desa (Kades) Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU. Mantan kades berinisial SP ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni pungli dalam pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Reforma Agraria tahun 2021 sebanyak kurang lebih 700 persil di Desa Battu Winangun, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Selain menahan, Kejari OKU juga telah menetapkan SP sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU.
“Setelah ditetapkan tersangka, kami langsung melakukan penahanan. Saat ini, tersangka kami titipkan di Rutan Baturaja. Tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang nantinya,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, Selasa (12/12/2023).
Yerry menjelaskan, kronologi dugaan korupsi tersebut berawal saat tersangka SP selaku
Kepala Desa Battu Winangun saat itu telah mengakomodir program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021. Dimana pada Januari tahun 2022 tim dari BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan sosialisasi kepada sebagian masyarakat Desa Battu Winangun.
Adapun sosialiasi tersebut terkait program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021. Selanjutnya tersangka SP selaku Kepala Desa Battu Winangun saat itu membentuk kepanitiaan yang bertugas untuk melakukan pendataan pada kegiatan program Redistribusi Reforma Agraria Tahun 2021.
“Kemudian para panitia mengadakan musyawarah yang tertuang dalam berita acara tindak lanjut program inventarisasi kepemilikan lahan Desa Battu Winangun. Serta berita acara tentang biaya pembuatan sertifikat tanah program Redistribusi Tanah Desa Battu Winangun yang dihadiri sekitar 21 orang,” jelas Yerry.