BATURAJA, KLIKOKU.ID – Aksi perundungan yang diduga dilakukan oleh siswa tingkat SMP viral beredar dijagat Maya Kabupaten OKU pada Kamis (7/12/2023). Sontak video yang diduga sengaja direkam dan dipublish itu menuai berbagai reaksi dari sejumlah netizen.
Dalam video berdurasi 54 detik itu terlihat dua orang pelajar salah satu sekolah di OKU tengah menganiaya seorang pelajar lainnya. Video yang diambil oleh salah seorang pelaku itu terjadi di jembatan penyeberangan kereta api Baturaja.
Tampak dua orang anak yang mengenakan baju putih celana biru (SMP red) bersama rekanya berbaju Hitam merah dengan celana yang sama sedang menganiaya seorang anak berjau biru garis hitam di jembatan penyebarangan kereta api. Korban tampak dipukuli dan ditendang hingga tertelungkup kelantai jembatan. Aksi itu direkam pelaku lainnya.
Saat dikonfirmasi Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan pelajar SMP itu. Saat ini kata Kapolres Pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Betul, kejadiannya pada Selasa (5/13/2203) sekira pukul 13.00 WIB. Dan pihak keluarga korban sudah melaporkan ke Polres OKU melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan ditangani oleh Unit PPA polres OKU,” kata Kapolres, Kamis (7/12/2023) siang.
Kendati demikian pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab terjadinya aksi perundungan tersebut. Pihaknya baru menerima informasi sementara bahwa peristiwa itu bermula lantaran ketersinggungan di media sosial.
“kita belum tahu pasti pemicu dari penganiayaan ini, namun kalau informasi yang kita terima adanya ketersinggungan di medsos,” lanjutnya.
Masih kata Kapolres, diketahui korban berinisial FJ, sementara pelaku 1 berinisial FB, untuk pelaku ke 2 berinisial JD. sementara seorang lagi 6nag bertugas merekam berinisial AV.
“Kita akan menindak lanjuti kasus ini, bahkan bhabinkamtibmas Bripka Rio Nanda SIP sudah mendatangi korban dan pelaku agar tidak terjadi polemik ditengah masyarakat, kita juga akan mengajak pihak-pihak terkait seperti keluarga pelaku dan keluarga korban, Pihak sekolah dan pemerintah kelurahan setempat akan kita panggil untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar kapolres.
“Intinya perkara ini akan kita tangani berdasarkan prosedur yang ada (sistem peradilan anak.)sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” timpalnya.
Disinggung soal laporan keluarga korban, Kapolres mengatakan tetap akan menindak lanjuti laporan itu sesuai dengan prosedur yang ada, namun tetap dengan mengedepankan penyelesaikan dengan sistem restorasi.
“kita akan tindak lanjuti berdasarkan aturan, karena ini dilakukan oleh anak-anak tentunya kita memberlakukan peradilan anak-anak dan diupayakan untuk mediasi hal ini untuk menghindarkan dari labeling tindak pidana ini untuk masa depan anak-anak itu sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, Plh Kasat Reskim Polres OKU IPTU Dedi Iskandar dibincangi diruangannya membenarkan keluarga korban telah membuat laporan Dumas ke Polres OKU, saat ini tengah di tangani Unit PPA Polres OKU.
“Kita masih mengambil keterangan dan klarifikasi dari pihak korban, hari ini juga kita akan mengambil keterangan dari pelaku, kita belum bisa memberikan keterangan secara detail karena kita masih mengumpulkan data, namun karena ini kasus yang dilakukan anak-anak tentunya ada perlakukan penanganan khusus sesuai aturan perlindungan anak,”pungkasnya.(Lee)